Dua orang tersangka pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi yang berhasil diamankan di Kabupaten Musibanyuasin, Provinsi Sumatera Selatan baru-baru ini. (Foto : Matra/HumasPoldaJambi).

(Matra, Jambi) – Satuan gabungan Reserse Mobil (Resmob) Polda Jambi dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muarojambi berhasil menangkap tiga orang pencuri bersenjata api. Seorang tersangka tewas ditembak dan dua orang tersangka lainnya juga dilumpuhkan dengan timah panas.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Andri Ananta Yudhistira di Polda Jambi, Selasa (19/7/22) menjelaskan, ketiga anggota komplotan pencuri bersenjata api tersebut sudah menjadi target operasi satu bulan terakhir.

Ketiga tersangka dilaporkan melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di dua tempat berbeda, yakni di Desa Talang Bukit Kecamatan Bahar Utara dan Desa Panca Mulya Kecamatan Sungai Bahar Juni 2022. Setelah mendapat laporan tersebut, Satuan Gabungan Resmob Polda Jambi dan Satuan Reskrim Polres Muarojambi langsung melakukan penyelidikan.

Dikatakan, hasil penyelidikan menunjukkan, ketiga pelaku diketahui berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Satuan Gabungan Resmob Polda Jambi dan Satuan Reskrim Polres Muarojambi pun langsung melakukan pengejaran ke Muba.

Andri Ananta Yudhistira mengatakan, ketiga tersangka berhasil disergap di salah satu wilayah di Kabupaten Muba. Ketiga tersangka, S (46), T (52) dan D (38). Tersangka T dan S sempat melawan petugas ketika disergap. Akibatnya kedua tersangka terpaksa ditembak. Tersangka T yang tertembak akhirnya meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit.

“Sedangkan tersangka S dan D dibawa ke Jambi dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum,”katanya.

Dikatakan, ketiga tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan di dua desa di Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi dengan mencongkel jendela rumah korban. Mereka melakukan aksinya dini hari ketika korban sedang tidur.

Melihat korban terbangun, ketiga tersangka langsung menyekap dan mengikatnya. Tersangka mengancam akan membunuh dengan menggunakan senjata tajam dan segera mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Pada kejadian tersebut para tersangka juga melakukan pelecehan seksual.Tersangka mengancam akan memperkosa anak korban di depan keluarganya jika tidak segera menyerahkan barang berharga yang disimpan korban,”katanya.

Andri Ananta Yudhistira menjelaskan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari ketiga tersangka. Barang buti tersebut, yakni sepucuk senjata api jenis FN hitam dengan amunisi (peluru) 12 butir. Sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver chroom dengan amunisi empat butir. Sepucuk pucuk senapan angin hijau, uang tunai Rp 1,2 juta, tiga kalung emas, dua gelang emas, tiga cincin emas dan barang pribadi pelaku lainnya.

“Barang milik korban yang belum dijual akan kita kembalikan secara langsung kepada korban yang hadir pada hari ini, Selasa (19/7/2022),”katanya.

Dijelaskan, selain tiga orang tersangka yang berhasil diamankan, masih ada rekan mereka tiga orang lagi yang masih diburu. Ketiga tersangka lain tersebut sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *