Yulfi Alfikri Noer, SIP, MAP

Oleh: Yulfi Alfikri Noer, SIP, MAP
(Tenaga Ahli Gubernur Jambi Bidang Sumber Daya Manusia)

Pengantar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jambi baru-baru ini. Menurut Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH, keberadaan Gugus Tugas Bisnis dan HAM tersbeut menunukkan bahwa Jambi memiliki komitmen melaksanakan perlindungan HAM bersama-sama seluruh elemen masyarakat.

Perlindungan HAM tersebut penting mendukung pengembangan bisnis yang berkelanjutan di Jambi. Gugus Tugas Jambi yang didukung swasta, pemerintah dan berbagai organisasi masyarakat sipil tersebut diharapkan dapat menjadi motor penggerak menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan HAM.

Isu HAM

Isu HAM sangat kompleks karena mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk bisnis. Dalam menjalankan bisnis, penting untuk bertindak secara bertanggung jawab dengan menghormati HAM dan tidak melanggar HAM orang lain.

Negara memiliki kewajiban untuk melindungi HAM setiap warga sesuai konstitusi. Sementara itu, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM. Keduanya memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi. Ketika satu pihak gagal memenuhi tanggung jawabnya, pihak lain tetap harus memenuhi kewajibannya.

Dalam konteks bisnis, menghormati HAM berarti tidak hanya memastikan bahwa hak-hak pekerja diakui dan dihormati. Tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan bisnis. Ini mencakup kepastian bahwa tidak ada diskriminasi. Baik dalam memberikan upah yang layak kepada pekerja, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat dan serta memastikan bahwa kegiatan bisnis tidak merugikan masyarakat lokal atau merusak lingkungan hidup.

Di sisi lain, hubungan antara bisnis dan HAM juga berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan, terutama ketika kegiatan usaha tersebut berdampak negatif bagi masyarakat sekitarnya. Contohnya, produk atau layanan yang dihasilkan perusahaan menyebabkan pencemaran udara dan kerusakan lingkungan. Kemudian penggusuran terhadap warga, penyerobotan tanah atau menyebabkan konflik vertikal dan horizontal.

Komitmen pemerintah melakukan perlindungan, penegakan, pemenuhan, pemajuan dan penghormatan di bidang bisnis dan HAM telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Melalui peraturan ini, pemerintah menetapkan kerangka kerja yang komprehensif untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam kegiatan bisnis di seluruh sektor ekonomi.

Tanggung Jawab

Mencapai keseimbangan antara kepentingan bisnis dan HAM menjadi semakin penting di era globalisasi ini. Sebab kegiatan bisnis dapat memiliki dampak yang luas dan mendalam terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya. Karena itu, pemerintah, perusahaan dan masyarakat sipil harus bekerja sama untuk memastikan bahwa bisnis berjalan dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM.

Dalam hal ini, peran Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Jambi menjadi sangat penting. Mereka memiliki tanggung jawab untuk mengawasi, memberikan pedoman dan memastikan bahwa bisnis-bisnis di wilayah tersebut beroperasi sesuai dengan standar HAM yang berlaku. Selain itu, mereka juga harus berperan sebagai mediator dalam penyelesaian konflik antara kepentingan bisnis dan HAM, sehingga tercipta kesepahaman yang menguntungkan semua pihak.

Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini merupakan bentuk dari kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, memajukan dan menegakkan hak asasi manusia. Hal tersbeut telah diamanatkan konstitusi dan berbagai instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Melalui inisiatif ini, Pemprov Jambi Jambi menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis di wilayahnya tidak hanya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap hak asasi manusia. Baik itu hak sosial, ekonomi, maupun budaya.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Gugus Tugas Daerah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjalankan kewajiban negara tersebut dengan penuh tanggung jawab dan berorientasi pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Dalam konteks globalisasi dan kompleksitas bisnis modern, pemerintah daerah harus memastikan kegiatan bisnis tidak hanya berfokus pada keuntungan semata. Kegiatan bisnis juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan. Dengan demikian, pembentukan Gugus Tugas Daerah ini mencerminkan kesadaran akan perlunya kolaborasi antara pemerintah, sektor bisnis, dan masyarakat sipil untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Selain itu, langkah-langkah yang diambil Pemprov Jambi juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam menciptakan lingkungan bisnis yang berbasis pada prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan dan keberlanjutan. Dengan demikian, pembentukan Gugus Tugas Daerah ini bukan hanya merupakan upaya lokal, tetapi juga merupakan bagian dari upaya nasional dalam memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam konteks bisnis dan pembangunan ekonomi.

Prinsip Keadilan

Langkah-langkah yang dimaksud dalam tulisan ini mencakup berbagai tindakan konkret yang diambil Pemprov Jambi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan keberlanjutan. Beberapa contoh langkah-langkah yang dapat diambil, yakni penyusunan regulasi dan kebijakan yang mendukung perlindungan hak asasi manusia dalam konteks bisnis, seperti peraturan tentang perlindungan pekerja, lingkungan hidup, dan hak masyarakat lokal.

Kemudian pembentukan lembaga atau unit khusus seperti Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM untuk mengawasi dan mengkoordinasikan implementasi kebijakan tersebut. Selain itu, pelaksanaan program pelatihan dan sosialisasi bagi pelaku bisnis tentang pentingnya menghormati HAM dalam setiap aspek kegiatan bisnis.

Selanjutnya, pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan transparan antara pihak bisnis dan masyarakat, yang mempertimbangkan aspek HAM. Terakhir, mendorong praktik bisnis yang berkelanjutan, termasuk penerapan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (Corporation Social Responsibility/CSR) dan praktik bisnis yang ramah lingkungan.

Dengan demikian, langkah yang diambil Pemprov Jambi membentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM serta komitmen mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam kegiatan bisnis, merupakan langkah yang sangat penting memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi dalam semua aspek kehidupan, termasuk di bidang bisnis dan pembangunan ekonomi.

Melalui upaya ini, Pemprov Jambi tidak hanya menegaskan komitmennya terhadap perlindungan HAM, tetapi juga menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi yang berkelanjutan harus sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan dan keberlanjutan.

Melalui kolaborasi (kerja sama) pemerintah, perusahaan dan masyarakat sipil, keberadaan Gugus Tugas Bisnis dan HAM di Jambi bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjalankan kewajiban negara dengan penuh tanggung jawab dan berorientasi pada prinsip-prinsip hak asasi manusia. Semoga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *