(Matra, Jambi) – DPRD Provinsi Jambi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di DPRD Provinsi Jambi, Kamis (25/4/2024). Sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Jambi tersebut dimaksudkan untuk membekali para anggota dewan jangan sampai terjebak praktik korupsi.
Sosialisasi pencegahan korupsi tersebut dipimpin dihadiri Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto, SHI, MSi. Turut hadir pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza dan Burhanudin Mahir.
Sedangkan perwakilan KPK yang menghadiri kegiatan tersebut, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) I.3 KPK, Harun Hidayat, Penanggung jawab (Person In Charge/PIC) Korsupgah KPK Wilayah Jambi, Surya Wiharsa dan PIC Korsupgah KPK Wilayah Bengkulu, Much Soffan.
Edi Purwanto pada kesempatan itu mengingatkan agar anggota dan jajaran pejabat hingga staf DPRD Provinsi Jambi benar-benar menjaga integritas, harga diri, martabat dan kehormatan dengan menghindarkan diri dari praktik korupsi.
“Alhamdulillah kami sudah ketok palu (menyetujui) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) Provinsi Jambi lima kali selama lima tahun ini san semuanya bisa berjalan dengan baik. Karena itu kami berharap teman – teman anggota DPRD Jambi bisa menjaga integritas, harga diri, martabat dan kehormatan lembaga DPRD Jambi dengan menghindarkan diri dari korupsi,”katanya.
Menurut Edi Purwanto, pihaknya berkomitmen terus mencegah dan memberantas korupsi. DPRD Provinsi Jambi dan KPK sepaham menjadikan pemberantasan korupsi menjadi agenda penting bagi bangsa Indonesia, termasuk di daerah. DPRD Provinsi Jambi belajar dari pengalaman masa lalu, ketika pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 tersandung kasus korupsi ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.
“Kita sepaham bagaimana pemberantasan korupsi itu menjadi agenda terpenting bagi bangsa kita. Kami belajar dari DPRD yang lalu. Selama lima tahun DPRD Provinsi Jambi periode 2019 – 2024 membahas dan APBD Jambi tidak ada masalah. Semuanya bisa berjalan dengan baik. Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Jambi yang tetap bisa menjaga integritas kita, harga diri, martabat dan kehormatan lembaga perwakilan rakyat ini,”tegasnya.
Edi Purwanto, seluruh pihak di Jambi, baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, DPRD Provinsi Jambi dan seluruh pihak terkait berusaha secara bersama-sama mencegah dan memberantas korupsi. Lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif harus menjadikan pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai agenda strategis. Hal itu penting guna membangun kesadaran kolektif anak negeri menjadikan korupsi jadi musuh bersama.
Sementara itu, Kasatgas Korsupgah I.3 KPK, Harun Hidayat pada kesempatan itu memaparkan upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi. Salah satu di antaranya, pencegahan korupsi terkait dengan pokok-pokok pikiran dewan (pokir).
“Pokok-pokok pikiran dewan ini yang harus dipahami. Apa yang dimaksud dengan pokok-pokok pikiran yang biasa disebut pokir. Pokir ini didapat dari masing-masing dewan saat reses atau turun ke masyarakat yang kemudian dibahas dan disampaikan di sidang DPRD,”ujarnya.
Menurut Harun Hidayat, DPRD tidak boleh melalukan intervensi dalam pelaksanaan yang dilakukan oleh eksekutif, termasuk dalam pengusulan pokir menjadi program pemerintah daerah. Intervensi tersebut berpotensi mengganggu kinerja pihak eksekutif,”ujarnya (Matra/AdeSM).