(Matra, Simalungun) – Kebebasan yang dinikmati Haryo Guntoro menggunakan dana desa (DD) selama ini berakhir sudah. Mantan Pangulu Nagori (Kepala Desa) Purwodadi, Kecamatan Pematangbandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut kini terpaksa mendekam di sel tahanan polisi.
Haryo Guntoro yang diduga melakukan korupsi DD ketika menjabat kepala desa hingga Jumat (26/4/2024) masih ditahan dan diperiksa Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simalungun.
Haryo Guntoro diamankan polisi di rumahnya, Kecamatan Pematangbandar, Kabupaten Simalungun, Sumut. Penangkapan Haryo Guntoro dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2024. Tim Reserse Simalungun juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari rumah tersangka, termasuk peraturan dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.
Kapolres Simalungun, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Choky Sentosa Meliala SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ghulam Yanuar Lutfi, STK, SIK, MH di Polres Simalungun, Jumat (26/4/2024) menjelaskan, Haryo Guntoro yang menjabat Pangulu Nagori Purwodadi tahun 206 – 2022 tersandung tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa.
Dijelaskan, berdasarkan hasil audit (pemeriksaan keuangan) yang dilakukan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun dugaan korupsi DD yang dilakukan Haryo Guntoro menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 337 juta. Alokasi DD di Nagori Purwodadi Simalungun tahun 2021 mencapai Rp 697 juta. Namun DD yang cair di Desa Purwodadi hanya Rp 415 juta ditambah sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sekitar Rp 58 juta. Sisa DD tersebutlah yang diduga dikorupsi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, pihaknya merespon cepat laporan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Pangulu Nagori Purwodadi tersebut karena korupsi DD mendapatkan perhatian khusus jajaran Polri. Kemudian korupsi DD juga sangat merugikan masyarakat dan keuangan negara.
“Karena itu kami tidak berkompromi dengan para pelaku korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penangkapan pelaku korupsi DD ini merupakan salah satu upaya Polres Simalungun membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik-praktik koruptif,”ujarnya.
Menurut AKP Ghulam Yanuar Lutfi, pihaknya akan memproses kasus dugaan korupsi DD tersebut. Penyidikan kasus korupsi DD tersebut akan dilakukan penuh ketelitian dan keadilan guna memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Nagori Purwodadi dan kesejahteraan masyarakatnya benar-benar terlaksana sesuai dengan peruntukannya.
37 Orang Saksi
AKP Ghulam Yanuar Lutfi lebih lanjut mengatakan, investigasi terkait kasus korupsi DD Nagori Purwodadi tersebut terus dilakukan secara mendalam. Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak (saksi-saksi) terkait DD tersebut. Semua dokumen dan bukti yang terkait dengan DD tersebut akan diteliti lebih mendalam. Polres Simalungun sudah meminta keterangan dari 37 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi DD Nagori Purwodadi tersebut.
“Proses hukum kasus korupsi DD ini harus berjalan transparan dan akuntabel. Hal itu penting agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan khususnya terkait pengelolaan DD dapat terjaga atau bahkan meningkat,”tegasnya.
Dikatakan, untuk mempertanggung-jaabkan perbuatannya, tersangka Haryo Guntoro yang menjabat Pangulu Nagori Purwodadi Simalungun sejak 2016 – 2022 akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling ringan pidana penjara empat tahun dan paling berat pidana penjara seumur hidup.
Menurut AKP Ghulam Yanuar Lutfi, ketegasan penanganan kasus korusi DD tersebut sesuai dengan arahan Polda Sumut dan prioritas Polri memerangi korupsi. Ketegasan pemberantasan korupsi tersebut penting guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Kami berharap kasus korupsi DD Nagori Purwodadi ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, khususnya para pangulu (kepal desa) di Simalungun. Kami tidak bersikap toleran terhadap para pelaku korupsi. Hukum akan ditegakkan seadil-adilnya untuk siapapun yang terbukti bersalah,”tegasnya.
AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, penegakan hukum merupakan upaya terakhir dalam menangani kasus-kasus pencurian dan tindak pidana lainnya. Para pangulu di Simalungun diharapkan mengelola DD secara transparan dan akuntabel di masa mendatang.
“Kami juga akan meningkatkan peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan dan pengelolaan aset desa. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali,”katanya. (Matra/AdeSM/TNSm)