Tersangka korupsi penjualan asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, EM (dua dari kanan) pada proses penahanan di kantor Kejati Sumsel, Palembang, Jumat (19/4/2024). (Foto : Matra/PekumKejatiSumsel).

(Matra, Palembang) – Seorang oknum notaris di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), EM yang terlibat kasus korupsi penjualan asrama mahasiswa Sumatera Selatan (Sumsel) di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta akhirnya ditahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Timpidsus) Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumsel. Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang selama 20 hari terhitung mulai Jumat (19/4/2024) hingga Rabu (8/5/2024).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di kantor Kejati Sumsel, Jumat (14/4/2024) menjelaskan, penahanan tersangka EM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024.

Timpidsus Kejati Sumsel menahan tersangka sebagai tindak lanjut proses hukum Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi penjualan asrama mahasiswa Sumsel DI Yogyakarta. Asrama mahasiswa yang dijual tersebut milik Yayasan Batanghari Sembilan.

Dikatakan, pihak Timpidsus Kejati Sumsel menahan tersangka agar tersangka agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Hal itu diatur dalam dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

Menurut Vanny Yulia Eka Sari, berdasarkan penyidikan yang dilakukan Timpidsus Kejati Palembang, terangka EM terbukti melakukan korupsi penjualan aset asrama mahasiwa milik Yayasan Batanghari Sembilan yang berada di Jalan Puntodewo, DI Yogyakarta.

Selain tersangka, EM, sebelumnya Timpidsus Kejati Sumsel juga sudah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus korupsi penjualan asrama mahasiswa tersebut. Para tersangka, yakni ZT, DK, NW, AS dab NR. Dua tersangka terakhir, AS dan MR sudah meninggal dunia.

“Setelah pelaksanaan proses hukum Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kasus korupsi ini, penanganan perkara selanjutnya diambil alih Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Kemudian Penuntut Umum Kejari Palembang selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Pasal Berlapis

Vanny Yulia Eka Sari lebih lanjut mengatakan, berdasarkan proses hukum yang dilakukan Timpidsus Kejati Sumsel, tersangka EM dijerat dengan pasal (dakwaan) berlapis, yakni dakwaan primair (utama) dan subsidair (tambahan).

Berdasarkan dakwaan primair, tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan berdasarkan dakwaan subsidair, tersangka dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dijelaskan, modus operandi (cara-cara) yang dilakukan tersangka EM sebagai notaris di Palembang dalam kasus kerupsi penjualan asrama mahasiswa tersebut, yakni membuat akta 97 dengan memalsukan aset Yayasan Batanghari Sembilan menjadi aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.

Berdasarkan akta tersebut tersangka lainnya, MR dan ZT menjual asrama mahasiswa Pondok Nesuji milik Yayasan Batanghari Sembilan di Yogjakarta tersebut. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *