(Matra, Tanjungpinang) – Seluruh jajaran intelijen kejaksaan di Tanah Air diminta meningkatkan deteksi dini potensi konflik menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak medio November 2024. Potensi konflik yang dinilai mudah muncul di berbagai daerah menghadapi Pilkada Serentak antara lain gesekan antar pendukung calon kepala daerah dan berbagai potensi kecurangan dalam tahapan atau proses pilkada.
Permintaan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Prof Dr Reda Manthovani ketika melakukan kunjungan kerja (kunker) secara virtual (video jarak jauh) dengan segenap jajaran bidang intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Indonesia di ruang video conference (vicon) Kejagung, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Jajaran bidang intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) juga mengikuti kunker virtual Jamintel Kejagung tersebut di kantor Kejati Kepri. Turut hadir pada kunjungan kerja virtual tersebut, Wakil Kepala Kejati Kepri, Rini Hartatie, SH, MH , Asisten Intelijen Kejati Kepri, Tengku Firdaus, SH, MH dan Koordinator Kejati Kepri, Anang Suhartono, SH, MH. Kemudian Kepala Seksi Kejati Kepri, B Hadi Riyanto, SH, MH dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH dan Fungsional Kejati Kepri, Sandiman Latando.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH mengatakan, agenda utama kunker virtual Jamintel Kejagung, Prof Dr Reda Manthovani tersebut, yakni memberikan arahan kepada jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Negeri di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah responsif dan antisipatif berbagai potensi gangguan dan ancaman situasi masyarakat, khususnta menghadapi Pilkada Serentak November 2024.
“Pada kesempatan tersebut, seluruh jajaran intelijen kejaksaan diminta mengoptimalisasikan pemetaan & cegah dini terhadap berbagai potensi akan terjadinya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan atas kerawanan konflik dalam pelaksanaan kontestasi Pilkada Serentak November 2024,”ujarnya.
“Selain itu, jajaran intelijen kejaksaan juga diminta meningkatkan mendatang pengawasan multimedia. Pengawasan multimedia penting mencegah penyebaran isu-isu negatif dan berita bohong (hoax),”katanya.
Dikatakan, Jamintel Prof Dr Reda Manthovani juga meminta jajaran kejaksaan menugaskan petugasnya di lembaga pemerintahan dan di luar lembaga pemerintah. Penugasan jaksa di lembaga pemerintah dan non pemerintah tersebut sesuai dengan permintaan lembaga dan non lembaga pemerintah.
Menurut Denny Anteng Prakoso, penugasan pegawai kejaksaan di lembaga dan non lembaga pemerintah tersebut memiliki urgensi (kepentingan) urgensi khusus memperkuat fungsi kelembagaan Kejaksaan RI. Di antaranya melakukan berbagai upaya pencegahan, penangkalan dan penanggulangan setiap akan timbulnya potensi AGHT (Ancaman, Gangguan dan Hambatan) terhadap kepentingan keamanan nasional khususnya dalam penegakan hukum & ketertiban dan ketentraman umum serta pengamanan berbagai kebijakan strategis pemerintah lintas sektoral.
Dijelaskan, pengembangan tugas aparatur Intelijen Kejaksaan di dalam dan luar lembaga pemerintahan tersebut berpedoman kepada Pasal 9 huruf d Jo Pasal 13 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang menyebutkan “Kejaksaan RI menyelenggarakan fungsi Intelijen penegakkan hukum”.
Kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang penugasan pegawai Kejaksaan RI pada instansi (lembaga) pemerintah dan di luar instansi pemerintah yang menyebutkan, “Penugasan pegawai dilakukan berdasarkan permintaan instansi yang membutuhkan atau penugasan dari Kejaksaan”.
Denny Anteng Prakoso mengatakan, Bidang Intelijen Kejaksaan RI sebagai penyelenggara Intelijen penegakan hukum berdasarkan wewenang diatur pada Pasal 30B huruf e UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2024 Kejaksaan RI. Wewenang tersebut, yaitu melaksanakan pengawasan multimedia dalam rangka mengoptimalkan sistem keamanan nasional dan manajemen krisis siber sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman umum.
“Hal itu penting mencegah ancaman dan serangan siber sosial di Indonesia dengan melakukan pengawasan multimedia. Misalnya pemantauan, pengendalian, pemeriksaan dan penelusuran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik termasuk distribusi, diseminasi atau transmisi informasi elektronik/dokumen elektronik. Hal itu dilakukan melalui berbagai sistem elektronik atau platform digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”katanya. (Matra/AdeSM).