Peta kecurangan dan pelanggaran Pemilu Serentak 2024. (Sumber :kecuranganpemilu.com).

(Matra, Jambi) – Laporan dugaan kecurangan dan pelanggaran Pemilu Serentak 2024 yang disampaikan kepada lembaga independen di seluruh daerah di Indonesia mencapai 267 kasus. Sekitar 178 kasus (66,66 %) dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu tersebut terkait masalah administratif. Kemudian sekitar 82 kasus (30,71 %) terkait tindak pidana dan 11 kasus (4,12 %) terkait masalah etik.

Berdasarkan data yang dihimpun medialintassumatera.net (Matra) dari situs lembaga independen pemantau kecurangan dan pelanggaran pemilu, kecuranganpemilu.com, Senin (19/2/2024) pagi, laporan kasus dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu paling banyak di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat.

Laporan dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu dari DKI Jakarta sebanyak 48 kasus, terdiri dari kasus administratif (39 kasus) dan pidana (9 kasus). Kemudian laporan kecurangan dan pelanggaran dari Jawa Timur sebanyak 48 kasus, terdiri dari 25 kasus adminsitratif, 22 kasus pidana dan satu kasus etik. Sementara di Jawa Barat, kasus kecurangan dan pelanggaran yang dilaporkan sebanyak 37 kasus. Sebanyak 26 kasus adminstrasi dan 10 kasus pidana dan satu kasus etik.

Secara umum, kasus dugaan kecurangan dan pelanggaran Pemilu Serentak 2024 yang dilaporkan ke lembaga independen pemantau pemilu kecuranganpemilu.com berasal dari Jawa, yakni mencapai 174 kasus. Sebanyak 119 kasus terkait masalah adminsitrasi, 53 kasus pidana dan dua kasus etika.

Kemudian laporan kasus kecurangan dan pelanggaran pemilu di Sumatera sebanyak 52 kasus masuk peringkat kedua. Pelanggaran administrasi pemungutan suara di Sumatera sebanyak 33 kasus, pelanggaran pidana (16 kasus) dan pelanggaran asalah etika (tiga kasus). Laporan kecurangan dan pelanggaran pemilu dari Sulawesi sebanyak 19 kasus. Sebanyak 13 kasus laporan terkait pelanggaran administrasi, tiga kasus masalah pidana dan tiga kasus masalah etika.

Ketua Bawaslu Pusat, Rahmat Bagja (tengah) dan komisioner Bawaslu Pusat memberikan keterangan kasus pelanggaran pemilu di kantor Bawaslu Pusat, baru-baru ini. (Foto : Matra/BawasluPusat).

Respon Bawaslu

Menanggapi laporan kecurangan dam pelanggaran pemilu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi di Jakarta baru-baru ini mengatakan, pihaknya akan menindak-lanjuti seluruh laporan dan hasil pentauan mengenai kecurangan dan pelanggaran pemilu. Laporan-laporan mengenai kecurangan dan pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu, baik melalui laporan langsung maupun video-viedo viral (populer), akan segera ditelusuri.

“Jika bukti-bukti laporan kecurangandan pelanggaran pemilu tersebut cukup kuat, kasusnya akan segera dijadikan kasus temuan, lalu didaftarkan sebagai kasus yang harus segera diproses secara hukum,”katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pusat, Rahmat Bagja di Jakarta baru-baru ini menjelaskan, pihaknya menemukan 19 kasus pelanggaran pada pemungutan suara Pemilu 20204, Rabu (14/2/2024). Kasus tersebut, yakni dugaan pelanggaran pada pemungutan suara dan enam masalah penghitungan suara.

“Kasus pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara tersebut diperoleh bardasarkan berdasarkan hasil patroli pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di 38 provinsi. Kasuspelanggaran pemilu tersebut yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu),”katanya.

Dijelaskan, dari 13 kasus pemungutan suara tersebut, di antaranya masalah pembukaan pemungutan suara yang dilakukan di luar jadwal atau dimulai lebih awal sekitar pukul 07.00 WIB di 37.466 tempat pemungutan suara (TPS).

Kemudian adanya mobilisasi atau mengarahkan pilihan kepada pemilih oleh tim sukses, peserta pemilu dan penyelenggara pemilu di 2.271 TPS. Selain itu, intimidasi kepada pemilih dan pemenyelenggara pemilu juga terjadi di 2.271 TPS tersebut.

Pelanggaran pada tahapan penghitungan suara yang terpantau Bawaslu, yakni Sistem Rekapitulasi (Sirekap) tidak dapat diakses para pengawas pemilu, saksi dan masyarakat di 11.233 TPS. Kemudian para pengawas di TPS tidak diberikan Model C Hasil Salinan di 1.895 TPS.

“Kasus-kasus pelanggaran maupun kecurangan pemilu tersebut masih kami tindak-lanjuti. Kami sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan mengenai pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang di TPS-TPS yang terbukti terjadi kecurangan dan pelanggaran,”ujarnya. (Matra/AdeSM/BawasluPusat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *