(Matra, Palembang) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Timpidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi pembangunan jaringan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumsel.
Setelah menahan Direktur Utama (Dirut) PT Info Media Solusi Net (ISN), MA beberapa waktu lalu, Timpidsus Kejati Sumsel kini menetapkan R, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba sebagai tersangka baru kasus korupsi pembangunan jaringan internet desa tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Pekum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di kantor Kejati Sumsel, Kota Palembang, Sumsel, Rabu (15/5/2024) menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan Timpidsus Kejati Sumsel, oknum ASN Pemkab Muba tersebut terbukti terlibat kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
“Tim Penyidik Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait keterlibatan tersangka R dalam kasus korupsi pembangunan internet desa tersebut. Bukti permulaan keterlibatan tersangka sudah cukup. Karena itu berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, oknum ASN Pemkab Muba berinisial R ditetapkan jadi tersengka,”katanya.
Dikatakan, tersangka R telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu Kepala Kejati Sumsel menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersanga R dijerat dengan pasal berlapis. Berdasarkan dakwaan primair (utama/pokok), tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan berdasarkan dakwaan subsidair (tambahan/alternatif), tersangka dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dijelaskan, modus operandi korupsi pembangunan jaringan telekomunikasi desa di Muba tersebut dilakukan tersangka, yakni melakukan mark up (penggelembungan) dana harga langganan internet desa. Kasus tersbeut masih terus dikembangkan Timpidsus Kejati Sumsel.
Dikatakan, Timpidsus Kejati Sumsel sebelumnya sudah menetapkan seorang tersangka kasus korupsi pembangunan jaringan internet desa di Muba tersebut, Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN), MA. Sedangkan saksi yang sudah diperiksa terkait kasus korupsi senilai Rp 27 miliar tersebut sudah ada sebanyak 87 orang.
“Timpidsus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini,”katanya. (Matra/AdeSM/PKP).