Petugas Polres Batanghari memantau kebakaran hutan akibat ledakan illegal drilling di kawasan Tahura STS Senami, Desa Jebak, Muaratembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Sabtu (10/2/2024). (Foto : Matra/TribrataNewsPoldaJambi).

(Matra, Batanghari) – Kebakaran kawasan hutan di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muaratembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi belum bisa dipadamkan hingga Sabtu (10/2/2024). Sedikitnya 10 hektare (ha) Tahura STS Senami hangus terbakar akibat ledakan beberapa lokasi illegal drilling (penambangan minyak illegal) di kawasan desa tersebut. Ledakan illegal drilling yang meluas ke hutan taman raya tersebut menewaskan seorang pekerja illegal drilling.

Kapolres Batanghari, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Purwanto melalui Kepala Seksi (kasi) Humas Polres Batanghari, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Simbang di Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, Sabtu (10/2/2024) pagi menjelaskan, kebakaran akibat ledakan sumur minyak di lokasi illegal drilling Desa Jebak, Muaratembesi belum bisa dipadamkan hingga Sabtu (10/2/2024). Api masih berkobar akibat semburan minyak dan gas dari lokasi sumur minyak yang meledak.

Dijelaskan, kebakaran lokasi illegal drilling di Desa Jebak, Muaratembesi terjadi Jumat (9/2/2024) malam. Kebakaran berawal dari kegiatan pengelasan pipa-pipa di lokasi illegal drilling milik YT. Percikan api dari pengelasan pipa tersebut menyambar sumur minyak milik CR dan BL di sekitarnya. Api cepat menyala akibat semburan gas dari sumur minyak milik CR. Kemudian api terus membesar menyambar sumur-sumur minyak di lokasi kejadian.

“Pantauan sementara, Jumat malam, luas areal Tahura STS Senami yang terbakar sudah mencapai dua hektare. Namun areal kebakaran terus meluas hingga Sabtu siang. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memadamkan kebakaran hutan Tahura STS Senami dan illegal drilling,”katanya.

Simbang mengatakan, pemadaman hutan Tahura STS Senami dan illegal drilling sulit dilakukan karena lokasi kebakaran sulit dijangkau. Jalan ke lokasi kebakaran berbukit dan hutan, sehingga alat-alat pemadam kebakaran silit dikerahkan ke lokasi kejadian.

“Polres Batanghari bersama tim gabungan masih berada di lokasi untuk memantau perkembangan kebakaran dan melakukan upaya pemadaman di wilayah yang dapat dijangkau,”ujarnya.

Dikatakan, kebakaran illegal drilling di Desa Jebak, Muaratembesi, Batanghari tersebut menyebabkan seorang pekerja tewas terbakar. Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba, Muarabulian, Batranghari. Identitas korban belum dapat diketahui. Sementara pemilik illegal drilling masih dicari.

“Kapolres Batanghari dan tim gabungan masih terus memantau perkembangan situasi. Pemadaman dilanjutkan di lokasi yang terjangkau mencegah meluasnya areal hutan Tahura STS Senami di lokasi ledakan illegal drilling,”katanya.

Sementara itu, berdasarkan catatan medialintassumatera.net (Matra), ledakan dan kebakaran di lokasi illegal drilling di Batanghari bukan kali ini saja. Kebakaran lokasi illegal drilling di daerah tersebut sudah sering terjadi dan memakan korban banyak.

Ledakan lokasi illegal drilling Desa Jebak, Kabupaten Batanghari juga terjadi 24 Desember 2023. Saat itu tiga orang pekerja tewas. Kemudian medio Oktober 2021, sumur minyak illegal meledak di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari. Kebakaran sumur minyak illegal tersebut terjadi selama 39 hari. (Matra/AdeSM/TNJ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *