(Matra, Palembang) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Timpidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (26/4/2024) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Info Media Solusi Net (ISN), MA menjadi tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 27 miliar.
Tersangka pun langsung ditahan selama 20 hari mulai Jumat (20/4/2024) hingga Rabu (15/5/2024). Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Palembang, Sumsel. Penahanan dilakukan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Tujuan penahanan agar tersangka tidak bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Pekum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di kantor Kejati Sumsel, Kota Palembang, Sumsel, Rabu (24/4/2024), dugaan korupsi tersebut terjadi pada proyek Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan (Instalasi) Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di DinasPemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumsel tahun anggaran 2019 – 2023.
Dikatakan, penyidikan kasus korupsi yang melibatkan tersangka MA didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024.
Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Timpidsus Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat dan barang bukti kasus korupsi yang melibatkan MA. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut, MA ditetapkan jadi tersangka. Hal tersebut diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Timpidsus Kejati Sumsel menetapkan seorang tersangka kasuskorupsi pembangunan jaringan telekomunikasi desa di Muba. Tersangka tersbut, MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN). Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024,”katanya.
Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara korupsi pembangunan jaringan telekomunikasi desa di Muba. Berdasarkan hasil penyidikan, korupsi pembangunan jaringan telekomunikasi desa di Muba tersebut merugikan negara hingga Rp 27 miliar.
Menurut Vanny Yulia Eka Sari, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersanga MA dijerat dengan pasal berlapis. Berdasarkan dakwaan primair (utama/pokok), tersangka dinyatakan melanggar
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan berdasarkan dakwaan subsidair (tambahan/alternatif), tersangka dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dijelaskan, modus operandi korupsi pembangunan jaringan telekomunikasi desa di Muba tersebut dilakukan tersangka, yakni melakukan mark up (penggelembungan) dana harga langganan internet desa. Kasus tersbeut masih terus dikembangkan Timpidsus Kejati Sumsel.
“Alat-alat bukti terus dicari dan didalami. Kemudian keterlibatan pihak lain juga terus diselidiki. Jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan terkait kasus korupsi ini sudah ada sebanyak 87 orang. Kita akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini,”katanya. (Matra/AdeSM).