Jaksa Agung, ST Burhanuddin (kanan) dan pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, I Nyoman Adhi Suryadnyana (kiri) pada “Entry Meeting” Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI 2023 di gedung utama Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2024). (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

(Matra, Jakarta) – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) termasuk lembaga negara yang mampu mengelola keuangan secara transparan (terbuka) dan akuntabel (bisa dipertanggung-jawabkan). Keberhasilan tersebut membuat Kejaksaan RI bisa meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tujuh kali berturut-turut selama tujuh tahun terakhir.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung, Prof Dr H Sanitiar (ST) Burhanuddin, SH, MM pada Entry Meeting (Pertemuan Awal) Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2023 oleh Badan BPK RI di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/12/2024).

Menurut ST Burhanuddin, pemeriksaan (audit) pengelolaan keuangan lembaga negara/pemerintahan yang dilakukan BPK merupakan bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal. Pemeriksaan itu penting sebagai transformasi menuju kejaksaan yang lebih baik.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI pada dasarnya merupakan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya pada sisi transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

“Alhamdulillah, berdasarkan penilaian BPK RI terhadap Laporan Keuangan Kejaksaan RI, kita memperoleh opini WTP selama tujuh tahun terakhir. Hal tersebut merupakan buah dari upaya serta kerja keras seluruh Insan Adhyaksa. Saya berharap pencapaian tersebut terus berlanjut di masa mendatang. Prestasi itu menunjukkan komitmen kejaksaan menjadi institusi yang akuntabel di mata publik,”ujarnya.

Dikatakan, entry meeting menjadi starting point (titik awal) yang menandai dimulainya pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 di kementerian/lembaga di lingkungan BPK RI. Dalam rangkaian tahapan pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh BPK RI, entry meeting menjadi salah satu tahapan yang sangat penting yang mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran audit.

Kooperatif

ST Burhanuddin mengatakan, salah satu bentuk dukungan Kejaksaan RI terhadap pelaksanaan pemeriksaan BPK RI, yakni bersikap kooperatif menyediakan data, dokumen dan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan. Untuk itu, seluruh jajaran Kejaksaan RI harus menyediakan data yang dibutuhkan, baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi, guna mendukung dan menyukseskan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI.

“Predikat WTP bukanlah tujuan akhir. Karena sesungguhnya esensi dari penggunaan uang negara adalah akuntabilitas dan transparansi. Dengan demikian kualitas belanja semakin baik, tepat guna dan bermanfaat serta dapat dipertanggung-jawabkan dengan baik kepada masyarakat dan pemerintah,” tambahnya.

ST Burhanuddin pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada BPK RI yang terus berkomitmen mendorong penyelenggaraan administrasi pengelolaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel demi meningkatkan tata kelola keuangan negara yang baik dan berkualitas.

“BPK RI telah memberikan saran perbaikan, koreksi dan petunjuk rekomendasinya selama ini kepada Kejagung ketika melakukan audit atas laporan keuangan Kejaksaan RI di tahun-tahun sebelumnya. Berkat bantuan tersebut, Kejaksaan RI telah berhasil mewujudkan hasil penilaian dan opini WTP,”ujarnya.

ST Burhanuddin mengharapkan, melalui pemeriksaan pengelolaan keuangan atau anggaran tersebut, Insan Adhyaksa (jajaran Kejaksaan RI) semakin termotivasi melakukan langkah-langkah perbaikan, peningkatan kualitas, kewajaran dan kebenaran dalam penyajian laporan yang sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan merujuk pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Sinergi, kolaborasi dan koordinasi harus senantiasa ditingkatkan dalam rangka pengelolaan keuangan negara yang baik dan dapat dipertanggung-jawabkan demi kemajuan bangsa dan negara,”katanya.

Sementara itu, Anggota I BPK RI selaku pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara, I Nyoman Adhi Suryadnyana pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih atas komitmen pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel dari Kejaksaan RI. Hal itu penting mengingat Kejaksaan RI merupakan salah satu dari 16 Kementerian/Lembaga LKPP Presiden yang predikat opininya harus WTP.

“Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI dilakukan untuk mencapai tujuan negara, yaitu tata kelola pemerintahan yang baik. Pola pemeriksaan yang dinamis di masa mendatang dapat diselenggarakan secara komprehensif/menyeluruh dan akuntabel guna mewujudkan good governance,”ujarnya.

Menurut I Nyoman Adhi Suryadnyana, berdasarkan pemeriksaan BPK RI, Kejaksaan RI berhasil mencapai target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama tahun 2023 hingga 351 %. Hal tersebut merupakan prestasi tertinggi pencapaian penyetoran keuangan negara di antara kementerian/lembaga.

“Keberhasilan Kejaksaan RI mencapai PNBP melebihi target ini sangat membanggakan. kementerian/lembaga lain harus belajar mengenai hal ini,”tambahnya. (Matra/AdeSM/PKA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *