Tiga orang pengusaha yang terlibat korupsi pajak di Palembang digelandang ke Rutan Pakjo Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (30/4/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiPalembang).

(Matra, Palembang) – Tiga orang pengusaha di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Kelas I Palembang mulai Selasa (30/4/2024) hingga Minggu (19/5/2024). Penahanan ketiga pengusaha tersebut dilakukan menyusul proses hukum Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kasus dugaan korupsi perpajakan dari Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Timpidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Pekum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di kantor Kejati Sumsel, Kota Palembang, Sumsel, Selasa (30/4/2024) menjelaskan, ketiga orang pengusaha yang terlibat kasus korupsi perpajakan tersebut, Direktur PT Heca Petroleum Energi, HY, Direktur Utama (Dirut) PT Lematang Enim Energi, NR dan Dirut PT Inti Dwitama, FF.

“Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan selama tiga tahun, mulai 2019 – 2021. Kasus korupsi perpajakan ini akan ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejari Palembang. Selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang,”katanya.

Dijelaskan, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal atau dakwaan berlapis, yakni dakwaan primair (utama) dan subsidair (tambahan). Berdasarkan dakwaan primair, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan berdasarkan dakwaan subsidair (tambahan/alternatif), tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dijelaskan, modus operandi kasus korupsi perpajakan yang dilakukan ketiga pengusaha tersebut, yaitu penyuapan terhadap oknum pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tersangka I, HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, tersangka II, NR (Dirut PT Lematang Enim Energi) dan tersangka III, FF (Dirut PT Inti Dwitama) memberi sesuatu kepada pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur , yaitu RFG, NWP dan RFH. Pemberian sesuatu atau suap tersebut dimaksudkan supaya pegawai kantor perpajakan tersebut membantu para tersangka menghapuskan pajak mereka.

“Pegawai pajak diminta para pengusaha berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuati di bidang jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Hal itu dimaksudkan agar pengusaha tidak membayar pajak sesuai kewajiban mereka,”katanya. (Matra/AdeSM/PKP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *