Unjuk rasa sopir truk batu bara yang berakhir ricuh di kantor Gubernur Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, Senin (22/1/2024). (Foto : Matra/Ist).

(Matra, Jambi) – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi melarang kegiatan angkutan batu bara di jalan raya dan mengalihkan angkutan batu bara ke jalur sungai mendapat reaksi keras para sopir truk batu bara di Jambi. Larangan kegiatan angkutan batu bara di jalan raya yang membuat para sopir batu bara menganggur memicu ratusan sopir angkutan batu bara menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Gubernur Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, Senin (22/1/2024).

Merasa tidak puas atas penerimaan dan sambutan Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH dan jajarannya, aksi unjuk rasa para sopir batu bara tersebut pun berubah anarkis. Massa dari para sopir batu bara mengamuk dengan melempari kantor Gubernur Jambi dengan batu. Akibatnya kaca – kaca depan kantor Gubernur Jambi banyak yang rusak. Setelah merusak kantor Gubernur Jambi, para sopir batu pun langsung pulang. Namun hingga hingga Senin sore, pihak keamanan belum mengamankan satu pun pelaku perusakan kantor Gubernur Jambi tersebut.

Sementara itu, Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi, Nasroel Yasir meminta aparat keamanan segera mengusut kasus perusakan kantor Gubernur Jambi tersebut. Para pelaku, provokator dan actor intelektual aksi anarkisme tersebut harus segera ditangkap.

“Aksi perusakan kantor Gubernur Jambi ini merupakan tindak criminal. Para pelakunya harus segera ditangkap, terutama provokator dan actor intelektual. Tidak mungkin para sopir melakukan pelemparan kantor Gubernru Jambi secara tiba-tiba kalau tidak ada yang memprovokasi dan menyuruh,”katanya.

Gubernur Jambi, H Al Haris menemui para sopir batu bara yang melakukan unjuk rasa di kantor Gubernur Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, Senin (22/1/2024). (Foto : Matra/Ist).

Aksi unjuk rasa sopir batu bara di kantor Gubernur Jambi tersebut sejak awal sudah menunjukkan tanda-tanda kekerasan. Sebelum para sopir melakukan unjuk rasa ke lapangan kantor Gubernur Jambi, mereka memblokir jalan ke kantor Gubernur Jambi dengan melintangkan truk di tengah jalan. Para sopir menghentikan aksi pemblokiran jalan setelah melakukan perundingan dengan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi ( Kombes Pol) Dhafi.

Ketika melakukan pertemuan dengan Gubernur Jambi, H Al Haris, para perwakilan sopir juga menunjukkan ketidak-senangan mereka. Hal itu terjadi karena permintaan para sopir batu bara agar Pemprov Jambi mengizinkan truk batu bara beroperasi kembali tidak disetujui. Merasa tidak puas dengan pertemuan Gubernur Jambi tersebut, puluhan sopir batu bara yang berada di luar kantor Gubernur Jambi langsung melempari kaca kantor Gubernur Jambi hingga banyak yang pecah.

Secara terpisah, staf khusus Gubernur Jambi, Adri, SH, MH mengatakan, para perwakilan sopir batu bara yang melakukan pertemuan dengan Gubernur Jambi mendesak dibukanya kembali jalur pengangkutan batu bara melalui jalan raya agar para sopir batu bara bisa bekerja kembali. Namun permintaan itu tidak bisa dipenuhi karena Pemprov Jambi dan Forkopimda Provinsi Jambi sudah memutuskan kebijakan pengalihan angkutan batu bara melalui sungai hingga jalan khusus batu bara selesai dibangun.

“Para perwakilan sopir batu bara memaksakan diri membuka jalur angkutan batu bara dari mulut tambang hingga ke pelabuhan Talangduku, Muarojambi. Permintaan itu tentu tidak bisa dipenuhi. Sebab sudah ada kesepakatan Forkopimda Provinsi Jambi mengenai pengalihan jalur angkutan batu bara melalui sungai. Jadi pembukaan pembukaan kembali jalur angkutan batu bara melalui jalur darat bukan hanya kewenangan Gubernur Jambi,”katanya.

Adri meminta jajaran Polda Jambi mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku perusakan kantor Gubernur Jambi saat unjuk rasa sopir batu bara ke kantor Gubernur Jambi tersebut. Kordinator lapangan aksi unjuk rasa tersebut harus segera diproses secara hukum. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *