Kantor PT Duta Palma Grup di Jakarta Selatan disita Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Senin (8/8/2022). (Foto : Matra/PenkumKejagung).

(Matra, Jakarta) – Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Tim Penyidik Penanganan Perkara PT Duta Palma Group (DPG) melacak seluruh asset (asset tracing) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT DPG. Sementara itu sebagian besar asset lahan kebun sawit dan kantor PT DPG di Kebupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau dan perkantoran di Jakarta sudah disita. Kemudian rekening bank anak – anak perusahaan PT DPG di Bank Mandiri dan BCA juga sudah diblokir.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedena di Jakarta, Selasa (9/8/2022) menjelaskan, pelacakan dan penyitaan asset PT DPG dilakukan Jaksa Agung menyusul mangkirnya pimpinan PT DPG, SD dari pemanggilan yang dilakukan Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Pelacakan asset PT DPG dilakukan di daerah mana pun sebagai upaya pemulihan kerugian dan perekonomian negara.

Dijelaskan, sepekan terakhir, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan terhadap SD. Surat panggilan tersebut dikirimkan ke alamat rumah tinggal tersangka SD di Jalan. Bukit Golf Utama PE 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau alamat rumah yang bersangkutan di Indonesia.

Kemudian surat pemanggilan juga dikirimkan ke kantor DPG di Palma Tower, 22nd Floor, Jalan RA Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan atau kantor tersangka. Selain itu surat pemanggilan juga dikirimkan ke rumah/apartemen/tempat tinggal di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapore – 258462 atau tempat tinggal tersangka di Singapura.

Ketut Sumedana juga mengatakan, pemanggilan terhadap tersangka SD juga dilakukan melalui pengumuman di media massa nasional, Tte Jakarta Post dan Kompas. Namun hingga pekan ini, tersangka SD tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik Jampidsus. Tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.

“Karena itu Kejaksaan Agung menilai tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum. Untuk ituKejaksaan Agung akan terus melakukan koordinasi untuk mencari tersangka dan proses penegakan hukum terhadap tersangka tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,”katanya.

                                Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Foto : Matra/PenkumKejagung).

Aset Disita

Dikatakan, hingga kini asset PT DPG yang telah disita Tim Penyidik Jampidsus dalam dugaan kasus korupsi pengurusan izin lahan hak guna usaha (HGU) PT DPG di Inhu, yakni 23 bidang lahan perkebunan kelapa sawit dan puluhan perkantoran. Lahan tersebut dikuasai anak-anak perusahaan PT DPG.

Lahan kebun sawit yang disita tersebut, di antaranya, sebidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Riau yang dikuasai PT Palma Satu.

Kemudian, sebidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Inhu, Riau yang dikuasai PT Palma Satu. Selain itu, sebidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai PT Panca Agro Lestari.

Selanjutnya, sebidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya di Desa Danau Rambai, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari.

Menurut Ketut Sumedana, dua bidang lahan kebun sawit dan bangunan yang dikuasai anak perusahaan PT DPG, PT Banyu Bening Utama di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu dan di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau juga sudah disita.

Lahan kebun sawit dan bangunan lain PT DPG yang disita di wilayah Kabupaten Inhu, Riau berada di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal yang dikuasai oleh PT Seberida Subur dan PT Kencana Amal Tani.

Aset di Jakarta

Lebih lanjut dikatakan, Tim Penyidik Jampidsus juga telah menyita asset PT DPG berupa sebidang tanah beserta bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 4413 dengan luas 2209 M2 di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor, 9 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

Kemudian sebidang tanah beserta bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 4291 dengan luas 800 M2 di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. Selain itu, sebidang tanah beserta bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 3740 dengan luas 912 M2 di Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

Djelaskan, tanah lainnya milik PT DPG di Jakarta yang disita Tim Penyidik Jampidsus, yakni sebidang tanah beserta bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor HGB 6659 dengan luas 5.000 M2 yang terletak di Jalan RA Kartini II-S Kav. 6 Sektor II Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama Kota, Jakarta Selatan.

Sebidang, tanah beserta bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 927 dengan luas 4.720 M2 yang terletak di Jalan. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav 6 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota, Jakarta Selatan. Sebidang beserta bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 899 dengan luas 4.340 M2 di Jalan HR Rasuna Said RT 08/04 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi Kota, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, sebidang tanah beserta bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6846 dengan luas 4.445 M2 yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29 Seb Sektor III Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

Ketut Sumedana menjelaskan, selain menyita asset bangunan dan lahan atau tanah, Tim Penyidik Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan 10 kantor perusahaan PT DPG dan pemerintahan di Inhu dan Jakarta. Kantor anak perusahaan PT DPG yang digeledah, yakni kantor PT Duta Palma Nusantara Kota Pekanbaru, Riau.

Kemudian kantor Kehutanan Kabupaten Inhu, kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Inhu, antor Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu dan kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Inhu. Selain itu kantor kantor PT Banyu Bening Utama, kantor PT Seberida Subur, kantor PT Palma Satu, kantor PT Panca Agro Lestari semuanya di Inhu. Satu lagi kantor PT Darmex Agro di Jakarta Selatan.

Ditambahkan, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus juga telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Group, atas nama PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani. Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia (BCA). (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *