Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi memberikan keterangan mengenai hasil penanganan kasus tewasnya Brigadir Joshua dan menetapkan mantan kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menajdi tersangka di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). (Foto :Matra/HumasPolri).

(Matra, Jambi) – Kecurigaan orangtua dan pihak keluarga bahwa Brigadir Polisi (Brigpol) Nofryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Joshua tewas bukan akibat baku tembak terjawab sudah. Pemberitaan luas yang menyebutkan Brigadir Joshua disebut-sebut melakukan pelecehan seksual terhadap isteri sang jenderal juga mulai terbantahkan.

Misteri tewasnya Brigadir Joshua di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS), Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) terkuak menyusul ditemukannya bukti-bukti adanya unsur kesengajaan penembakan terhadap Brigadir Joshua. Berdasarkan hasil penyidikan Tim Khusus Polri hampir satu bulan terakhir, Bigadir Joshua tewas bukan akibat baku tembak, tetapi sengaja ditembak atas perintah sang atasan.

Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi langsung mengumumkan hasil penyidikan tentang kasus kematian Brigadir Joshua di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). Pada kesempatan tersebut Kapolri menegaskan, Brigadir Joshua tidak tewas akibat baku tembak di rumah mantankadiv Propam Polri Irjen FS. Brigadir Joshua tewas akibat ditembak secara sengaja.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Penembakan dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,”jelas Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Listyo Sigit Prabowo, berdasarkan bukti-bukti hasil penyidikan kasus tewasnya Brigadir Joshua tersebut, Polri pun menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, FS menjadi tersangka.

Diawasi Ketat

Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus tewasnya Brigadir Joshua bisa terungkap melalui penyidikan yang sangat ketat, cermat dan mendapat pengawasan ketat. Tim Gabungan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol FS atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir Joshua.

Pelanggaran prosedural yang dilakukan yaitu seperti tidak profesional penanganan Tepat Kejadian Pekara (TKP) dan mengambil kamera pengawas (Closed Cirkuit Television/CCTV) di sekitar TKP. Dalam pelanggaran etik ini, Irjen Pol FS ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob dan mendapatkan hak sebagaimana tahanan sejak Sabtu (6/8/2022).

Dijelaskan, Irsus Timsus Polri dalam perkara tersebut telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus. Salah satunya Irjen Pol FS ditempatkan selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Tim Gabungan Irsus Polri melakukan pengawasan pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol FS atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir Joshua di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur oleh FS penanganan TKP Duren Tiga.

Langkah Hukum

Sementara itu, penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua langsung mendapat respon penasihat hukum FS, Irwan Irawan.

Irwan Irawan ketika memberikan penjelaskan di kediaman FS Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum tersebut. Tim penasihat hukum, FS akan segera berembuk untuk mengambil langkah hukum usai kliennya menyandang status tersangka.

“Tentunya kita selaku kuasa hukum memikirkan langkah hukum ke depannya langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan,”katanya.

Secara terpisah, penasihat hukum keluarga FS, Arman Hanish mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah ditangani Polri terkait kasus yang menjerat FS.

Menurut Arman Hanish, pihaknya tetap akan mematuhi keputusan Polri mengenai penetapan FS menjadi tersangka. Pihaknya juga akan tetap memenuhi hak hukum kliennya hingga proses persidangan nanti. Dia juga meyakini memiliki motif melakukan perbuatan tersebut.

“Namun kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,”ucapnya.

Bharada E Bicara

Misteri tewasnya Brigadir Joshua akhirnya terkuak menyusul kerelaan tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumium (E ) yang disebut baku tembak dengan Brigadir Joshua bercerita banyak kepada penasihat hukum barunya Deolipa Yumara. Bharada E menceritakan semua peristiwa di rumah dina mantan Kadiv Propam Polri agar semua beban yang ditanggungnya terlepas.

“Jadi alasan Bharada E tidak lagi berbohong dan mengungkap misteri kasus kematian Brigadir Joshua agar terlepas dari beban,”kata Deolipa Yumara.

Menurut Deolipa Yumara, pihaknya meminta Bharada E bersikap tulus dan jujur menghadapi kasus tersebut. Bharada E juga diminta supaya patuh pada Tuhan dan berdoa supaya supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan. Setelah itulah Bharada E mulai tersadar dan mengakui secara jujur seluruh peristiwa penembakan Brigadir Jhosua di rumah tersangka Irjen FS, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

“Bharada E mengaku merasa tertekan karena diminta berbohong terkait kasus adu tembak yang berakhir dengan kematian Brigadir Joshua. Bharada E ini kan galau dan tertekan. Kemudian perasaannya tidak nyaman. Tidak nyaman bukan karena tekanan dari penyidik, tidak. Dia merasa tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami,”katanya.

Menurut Deolipa Yumara, Bharada E kini sudah merasa nyaman dan kondisinya yang sekarang. Dia tidak ingin lagi berbohong di kasus Brigadir Joshua. Bahkan Bharada E sempat berkonsultasi untuk menjadi justice collaborator (kerja sama demi keadilan).

“Dia meminta kepada kami untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi Justice Collaborator. Pada satu catatan dia di Bareskrim, di penyidikan sekarang ini Dia merasa nyaman, merasa senang dan plong,”tutur Deolipa.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, telah menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Adapun kehadirannya terkait untuk mengajukan permohonan perlindunngan dan pengajuan sebagai Justice Collaborator terhadap kliennya Bharada E.

Apresiasi

Keberhasilan Tim Khusus Penyidik Polri mengungkap tewasnya Brigadir Joshua dan menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS menjadi tersangka mendapat apresiasi Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI.

“Sebagai pimpinan Komisi III DPR RI, saya mengapresiasi keberhasilan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkap kasus tewasnya Brigadir Joshua. Saya yakin juga seluruh masyarakat Indonesia juga memberikan apresiasi serupa kepada Kapolri dan tim,”Kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni di Jakarta, Selasa ( 9/8/22).

Sahroni mengakui, penjelasan Kapolri dan jajaran mengenai kronologi dan peran para tersangka dalam penembakan Brigadir Joshua sangat transparan dan masuk akal sesuai harapan masyarakat.

“Penjelasan Kapolri dan Kabareskrim sangat terang benderang, tegas dan tidak mencederai logika serta hati nurani masyarakat,”katanya.

Sahroni menegaskan, pihaknua sangat mendukung proses hukum yang dilakukan terhadap Irjen FS dan para tersangka kasus tewasnya Brigadir Joshua hingga ke pengadilan. Keberhasilan penanganan kasus tewasnya Brigadir Joshua ini merupakan momentum baik bagi jajaran Polri mendapatkan dukungan masyarakat atau menjawab keraguan masyarakat.

“Kami berharap proses hukum yang bagus ini terus dilanjutkan sampai persidangan. Karena ini momentum yang sangat baik bagi Polri membuktikan ketegasan terhadap siapa pun pelaku pelanggaran hukum,”katanya. (Matra/AdeSM/BerbagaiSumber).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *