Kajati Kepri, Dr Rudi Margono, SH, MH (dua dari kanan) didampingi Wakajati Kepri, Rini Hartatie, SH, MH (kanan) menyerahan bantuan sembako kepada warga kurang mampu di Kota Tanjungpinang, Kepri, Jumat (22/3/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Tanjungpinang) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mengisi bulan suci Ramadan 1445 Hijriah (H) dengan melakukan bakti sosial di tengah warga masyarakat. Kota Tanjungpinang, Kepri. Aksi sosial tersebut ditandai dengan pemberian bantuan paket sembilan kebutuhan pokok (sembako) kepada 100 kepala keluarga (KK) di beberapa lokasi, Kota Tanjungpinang, Kepri, Jumat (22/3/2024).

Warga yang menerima bantuan, yakni di Jalan Merpati Kampung Sidomulyo, Jalan Garuda Perumahan Pelita Indah 2, Jalan Sultan Sulaiman Yudhowinangun, Jalan Sultan Sulaiman Teluk Keriting dan Jalan Cempedak, Kota Tanjugpinang. Paket semboakyo yang diterima warga antara lain, gula pasir, minyak goring, tepung terigu dan beras.

Bantuan paket sembako tersbeut diserahkan langsung Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Dr Rudi Margono, SH, MHum didampingi Wakajati Kepri, Rini Hartatie, SH, MH. Para pejabat Kejati Kepri yang turut dalam pemberian bantuan itu, Asisten Pembinaan Atik Rusmiaty Ambarsari, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Khusus, Mukhrohan, SH, MH, Asisten Pengawasan Moch Riza Wisnu Wardhana, SH, MH, Koordinator Bidang Pidana Khusus, Agustri Hartono, SH, MH dan Ardian Wahyu Eko, SH, MH.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH pada kesempatan tersebut menyebutkan, pemberian bantuan sebanyak 100 paket sembako kepada masyarakat Tanjungpinang bertepatan pada bulan Ramadan.

“Memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan ini Kejati Kepri mengadakan berbagai kegiatan sosial, termasuk memberikan bantuan kebutuhan pokok kepada warga kurang mampu. Kegiatan lain yang dilaksanakan Kejati Kepri selama bulan Ramadan ini, yakni ceramah Agama setelah ba’dha dzuhur,”katanya.

Menurut Denny Anteng Prakoso, pemberian bantuan paket kebutuhan pokok yang dilaksanakan Kajati Kepri, Dr Rudi Margono tersebut merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat Kota Tanjungpinang. Bantuan tersebut dimaksudkan meringankan beban masyarakat, khususnya warga yang kurang mampu.

Dikatakan, berpedoman dalam ajaran Islam, berbagi kepada sesama tidak mengurangi harta, namun menjadikannya lebih berkah. Keutamaan sedekah di bulan Ramadan tersebut merujuk pada Surat Saba Ayat 39 yang menyatakan bahwa Allah akan mengganti rezeki atas harta sedekah. Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.

“Hal tersebut dituliskan di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi, 614. Jadi bakti sosial Kejati Kepri ini sebagai wujud pelaksanaan ajaran Islam,“tambahnya.

Denny Anteng Prakoso menambahkan, pemberian bantuan sosial kepada warga kurang mampu tersebut juga dapat memberikan keberkahan pada seluruh pegawai. Kepedulian sosial tersebut membentuk para pegawai Kejati Kepri menjadi pribadi yang baik. Melalui kepedulian sosial, aparat penegak hukum menunjukkan diri sebagai pelayan masyarakat yang selalu jujur dan ikhlas dalam melaksanakan tugas. (Matra/AdeSM/PKK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *