Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga (tiga dari kanan), Sekjen GKPS, Pdt Dr Paul Ulrich Munthe (empat dari kanan) dan Tim Yayasan Diakonia Sosial GKPS Cikoko Jakarta seusai pertemuan di kantor Bupati Simalungun, Pematangraya, Simalungun, Sumut, baru-baru ini.(Foto :Matra/YayasanDSGKPSCikokoJkt).

(Matra, Simalungun) – Seluruh elemen masyarakat Haranggaol, Simalungun, Sumut mendukung pembangunan hotel berbintang di desa mereka. Dukungan tersebut terungkap pada pertemuan Yayasan Diakonia Sosial GKPS Cikoko Jakarta dengan warga masyarakat Haranggaol di Haranggaol, Simalungun, baru-baru ini.

Ketua Yayasan Diakonia GKPS Cikoko Jakarta, St Fredel Mardani Purba didamping skretarisnya, Fery Purba di Jakarta, Selasa (12/3/2024) mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan warga, tokoh – tokoh masyarakat dan tokoh agama di Haranggaol baru-baru ini. Warga Haranggaol mendukung pembangunan hotel tersebut guna memajukan pariwisata di Haranggaol. Kemajuan wisata itu tentunya akan memberikan manfaat bagi perekonomian warga Haranggaol.

“Kami sudah melakukan pertemuan untuk sosialisasi pembangunan hotel Tuhlan tersebut. Warga Haranggaol mendukung. Warga menilai GKPS tidak sanggup membangun hotel tersebut karena dananya besar. Jadi harus ada investor,”katanya.

Fredel Purba dan Fery Purba mengatakan, pihaknya juga sudah mengadakan pertemuan dengan jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Simalungun di Pematangraya baru-baru ini. Tujuannya untuk memberikan solusi mengenai pembangunan hotal Tuhulan Haranggaol.

“Namun Dinas PUPR Simalungun menyebutkan tidak bisa memberikan izin pembangunan hotel di Tuhulan Haranggaol karena ada aturan yang melarang pembangunan hotel di kawasan pantai,”ujarnya.

Menurut Fredel Purba dan Fery Purba, sejak awal pihak Yayasan Diakonia Sosial GKPS Cikoko Jakarta sudah mengetahui adanya ketentuan mengenai larangan pembangunan hotel di tepi pantai tersebut. Karena itulah pihak Yayasan Diakonia Sosial GKPS Cikoko Jakrta meminta jalan keluar kepada Bupati Simalungun. Bupati Simalugun, Radiapoh Hasiholan Sinaga sudah beberapa kali berjanji akan mengupayakan pengurusan izin pembangunan hotel tersebut.

“Tetapi hingga kini belum ada tanda-tanda izin keluar. Padahal biaya yang kami keluarkan mengurus pembangunan hotel tersebut hingga saat ini sudah lebih Rp 500 juta. Lagi pula daerah-daerah lain di pesisir Danau Toba kok bisa membangun sarana wisata di tepi Danau Toba. Selain itu, pengiapan Tuhulan Haranggaol sudah lama ada, sejak Orde Baru, bukan lokasi wisata baru,”katanya.

Pertemuan Yayasan Diakonia Sosial GKPS Cikoko Jakarta dengan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Simalungun di Pematangraya, Simalungun, Sumut, baru-baru ini.(Foto :Matra/YayasanDSGKPSCikokoJkt).

Privatisasi

Sementara itu, pengamat ekonomi pembangunan Simalungun, Drs Rikanson Jutamardi Purba, SE, Ak engatakan, aset GKPS seperti penginapan dan objek wisata Tuhulan Haranggaol perlu dikelola secara profesional agar bernilai ekonomis.

Kalau aset tersebut ditelantarkan justru merugikan GKPS karena harus membayar pajak dan mengalami kerusakan. Karena itu pembangunan Hotel Tuhulan Haranggaol harus segera direalisasikan agar sarana wisata milik GKPS tersebut bisa menghasilkan dan menopang keuangan GKPS.

“Pemanfaatan pemanfaatan aset – aset GKPS ini akan membuat aset tersebut produktif. GKPS perlu belajar kepada gereja tetangga, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang mampu mengelola aset dengan baik, sehingga aset tersebut produktif,”katanya.

Dikatakan, kendala yang dialami membangun hotel Tuhulan Haranggaol bukan hanya dari segi zini smata. Tetapi pola atau sistem pengelolaanya juga berperngaruh. Pengelolaan penginapan Tuhulan Haranggaol saat ini baru dilakukan secara semi privatisasi (pengalihan kepemilikan), belum ke privatisasi.

Pengelolaan penginapan Tuhulan Haranggaol diserahkan kepada Yayasan Diakonia Sosial GKPS Cikoko Jakarta. Padahal sesuai Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan menyatakan bahwa yayasan bukan organisasi provit atau organisasi yang mencari keuntungan.

Kepemilikan aset jika hotel Tuhulan Haranggaol GKPS juga bisa bermasalah kelak. Masalahnya kepemilikan aset yayasan sesuai undang-undang bukan korporasi (perusahaan ), tetapi badan pembina atau pendiri.

“Jadi untuk memudahkan pengelolaan aset GKPS, terkhusus penginapan Tuhulamn Haranggaol ini perlu dibentuk badan usaha seperti perseroan terbatas (PT). Lembaga atau institusi pengendali PT tersebut, yakni GKPS harus menguasai 51 % saham perusahaan,”katanya.

Menanggapi hal tersebut, Fredel Purba dan Fery Purba mengatakan, Yayasan Diakonia Sosial GKPS Cikoko Jakarta sudah membentuk PT untuk membangun hotel Tuhulan Haranggaol tersebut, yakni PT Tuhulan Berkat Bersama. Pihak yang mengelola (manajemen) pembangunan Hotel Tuhulan Haranggaol, bukan Yayasan Diakonia GKPS Cikoko Jakarta, tetapi badan usaha dalam bentuk PT.

“Jauh-jauh hari sebelumnya, kami sudah membentuk PT untuk membangun dan mengelola hotel ini. Karena itu prosedur pembangunan hotel ini sudah kami jalani semua. Kemudian pemegang saham terbesar PT Tuhulan Berkat Bersama yang mengelola hotel tersebut adalah Yayasan Diakonia GKPS Cikoko Jakarta,”ujarnya.

Tidak Mempersulit

Secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Simalungun, Andri Rahadian, AP yang dihubungi medialintassumatera.net (Matra) di Pematangraya, Simalungun, baru-baru ini mengatakan, Pemkab Simalungun tidak ada niat mempersulit pembangunan hotel di lokasi penginapan dan wisata Tuhulan Haranggaol. Pemkab Simalungun tentunya mendukung pembangunan sarana dan prasarana wisata di setiap objek wisata, termasuk di Haranggaol.

Namun, kata Andri Rahadian, pembangunan hotel tersebut harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang sudah ditentukan. Misalnya izin lokasi, izin kermaian, analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) dan sebagainya. Kalau syarat-syarat sudah lengkap, tentunya izin akan keluar.

Dikatakan, pengurusan izin pembangunan hotel Tuhulan Haranggaol bisa dilakukan secara online, yakni melalui Sitem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). Prosedur dan syarat-syarat pengurusan izin secara online tersebut sudah ada.

“Kalau syarat-syarat sudah lengkap, prosedur sudah dilakukan sebagai mana mestinya, izin pembangunan hotel Tuhulan Haranggaol tersebut tentunya bisa terbit. Jadi Pemkab Simalungun tidak ada mempersulit pengurusan izin pembangunan hotel tersebut. Jadi kami persilahkan kawan-kawan dari GKPS mengurus segala persayaratan yang lengkap dulu, khususnya mengenai amdal,”katanya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan (Tanda Garis) Pantai yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) 14 Juni 2016, pemerintah daerah provinsi yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan arahan batas sempadan pantainya melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi.

Kemudian pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai sempadan pantai, juga wajib menetapkan batas sempadan pantai daerahnya melalui perda dan RTRW kabupaten/kota. Kawasan sempadan pantai berdasarkan Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tersebut, daratan sepanjang tepian pantai dengan lebar proporsional (sebanding) dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Perpres mengenai batas batas sempadan pantai tersebut perlu dipatuhi guna melindungi kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian menjaga kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan wilayah-wilayah kecil dari ancaman bencana alam. Selain itu menyediakan alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai dan alokasi ruang untuk saluran air dan limbah. (Matra/Radesman Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *