(Matra, Jakarta) – Jajaran Kejaksaan dan masyarakat di Indonesia berduka. Seorang putra terbaik bangsa, Dr Fadil Zumhana Harahap, SH, MH yang menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (kejagung) meninggal dunia di Jakarta, Sabtu (11/5/2024).
Jaksa Agung, Dr Prof Dr H Sanitiar Burhanuddin, SH, MM menyampaikan duka mendalam dan rasa kehilangan atas meninggalnya Fadil Zumhana Harahap yang selama ini menjadi ujung tombak Program Restorative Justice (Keadilan Restoratif) Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/5/2024) menjelaskan, kipar Fadil Zumhana Harahap di Kejaksaan Agung sangat besar, terutama sejak digulirkannya Program Restorative Justice Kejagung. Fadil Zumhana merupakan ujung tombak kesuksesan penegakan hukum secara restorative justice di Indonesia.
Fadil Zumhana Harahap yang merupakan alumni Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) memiliki karier cemerlang di lingkungan institusi Kejaksaan. Fadil Zumhana Harahap mengawali karier di Kejaksaan sebagai jaksa fungsional pada Jampidsus Kejagung tahun 1993. Almarhum juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Provinsi Jawa Timur tahun 2010 – 2011.
Dr Fadil Zumhana Harahap, SH, MH dilantik sebagai Jampidum oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin tahun 2020. Pelantikan itu didasarkan pada Surat Edaran (SE) Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2020. Fadil Zumhana Harahap juga pernah menjabat beberapa posisi strategis di Kejaksaan RI bahkan hingga di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI.
Catatan Emas
Menurut Ketut Sumedana, salah satu legacy (pengasahan) yang menjadi catatan emas dalam karier Fadil Zumhana Harahap, yakni mewakili Jaksa Agung menyelesaikan sekitar 5 161 perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum, hingga tindak pidana Narkotika.
Selama menjabat Jampidum, Fadil Zumhana Harahap hampir setiap hari memimpin langsung ekspose (pemaparan) restorative justice dengan satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (kejati) secara virtual (komunikasi video jarak jauh). Sebuah kutipan yang sering disampaikan ) Fadil Zumhana Harahap, yaitu “Restorative Justice adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi Jaksa selaku pemilik dominus litis (pengendali perkara)
Menurut Fadil Zumhana Harahap, Undang-Undang Kejaksaan RI sudah cukup jelas menyatakan kewenangan Jaksa dalam mediasi penal, bahwa prosedur penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terdapat syarat-syarat dan ketentuannya. Oleh karenanya, ekspose restorative justice dipimpin langsung oleh Jampidum untuk mempertahankan kualitas yang patut dan layak untuk sebuah perkara dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
Selain itu, Fadil Zumhana Harahap juga pernah menyampaikan bahwa keadilan substantif adalah keadilan yang dirasakan, memperhatikan kepentingan korban dan kerugian korban terpulihkan. Pada hakikatnya, Jaksa selaku pemegang hak oportunitas memiliki hak untuk tidak melakukan penuntutan dengan treatment (penyelesaian) yang lebih arif dan adil dalam melakukan proses penegakan hukum yakni dengan mekanisme restorative justice.
Tak hanya itu, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice memiliki kelebihan, yaitu tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan kepada korban. Dr Fadil Zumhana menekankan kepada Jaksa di satuan kerja tingkat daerah agar selalu memperhatikan kepentingan korban.
“Belakangan ini dalam rangka mengasah kearifan lokal, kita semakin banyak melakukan ekspose Restorative Justice bahkan satu hari bisa mencapai lebih dari 20 perkara. Saya bersedia melakukan ini untuk memberikan keadilan kepada rakyat miskin dan demi menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil,”ujar Fadil Zumhana Harahap dalam suatu video conference.
Almarhum Fadil Zumhana Harahap juga pernah berpesan agar para Jaksa tetap mematuhi Peraturan Jaksa Agung khususnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
Selain itu, para jaksa juga diharapkan senantiasa mengawasi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena semangat harmoni budaya warisan nenek moyang adalah komunal. Kehadiran negara dalam proses penegakan hukum adalah melalui Jaksa, dan merupakan kewajiban Jaksa dalam melakukan penegakan hukum yang bermanfaat.
Ketut Sumdana mengatakan, Almarhum Fadil Zumhana Harahap juga dikenal sebagai pribadi yang tegas dan setia dalam mengabdi kepada negara sampai akhir hayatnya. Kini mendiang telah tiada, namun kiprah dan Legacy-nya menorehkan catatan sejarah yakni penegakan hukum yang humanis. Selamat Jalan Jampidum Kejagung, Dr Fadil Zumhana Harahap, SH, MH. Jasa-jasa dan perjuanganmu dalam penegakan hukum humanis akan tetap dikenang. (Matra/AdeSM/PPKA).