Jajaran Kejati Kepri mengikuti “video conference” mengenai persetujuan “Restorative Justice” di ruang “video conference” Lantai II kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Kamis (12/10/2023). (Foto : Matra/PenkumKejagung).

(Matra, Natuna) – Ayi Lesmana bin Hazman (12), warga Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya bisa bernafas lega. Pencuri kotak infak (amal) dari sebuah warung di Natuna tersebut bebas dari jerat hukum alias tidak dijebloskan ke penjara karena mendapatkan pengampunan melalui proses peradilan humanis, Restorative Justice (penghentian proses hukum melalui perdamaian).

Restorative justice penanganan perkara pencurian kotak infak yang melibatkan seorang anak, Ayi Lesmana tersebut disetujui Pelaksana Harian (Plh) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Asri Agung Putra, SH, MH.

Penyampaian persetujuan restorative justice untuk kasus pencurian kotak amal yang melibatkan seorang anak tersebut disampaikan Jampidum Kejagung, Asri Agung Putra kepada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Negeri Natuna melalui video conference (pertemuan melalui video) dari kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Jajaran Kejati Kepri dan Kejari Natuna mengikuti video conference tersebut di ruang Vicon (Video Conference) Lantai II kantor Kejati Kepri. Vicon tersebut diikuti Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jampidum Kejagung, Agnes Triani, SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Dr Rudi Margono, SH, MHum, Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Kepri, M Junaidi, SH, MH, Koordinator Bidang Pidum Kejati Kepri, Riau Rusmin, SH, MH dan Nurul Anwar, SH, MH.

Kemudian Kepala Seksi (Kasi) Oharda Kejati Kepri, Marthyn Luther, SH, MH, Kasi Teroris dan Lintas Negara, Kejati Kepri, Abdul Malik, SH, MH, Kasi Narkotika Kejati Kepri, Frengky Manurung, SH MH, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH dan Kasi Pidum Kejari Natuna, Rein Lesmana, SH.

Congkel Warung

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH di Kejati Kapri, Tanjungpinang, Kepri, Kamis (12/10/2023) menjelaskan, perkara atau kasus pencurian kotak infak tersebut berawal ketika tersangka Ayi Lesmana mendatangi sebuah warung di Jalan H Adam Malik RT/RW 002/007, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, Jumat (22/9/2023).

Ketika itu, tersangka mendapati warung milik Rahiman Jaya tersebut tertutup. Tersangka datang ke warung tersebut untuk mengambil barang-barang di dalam warung tersebut. Melihat warung tertutup dan pintu terkunci, tersangka mengambil sebatang kayu berpaku di sekitar warung tersebut.

Lalu tersangka mencongkel dinding warung bagian belakang yang terbuat dari papan. Setelah dinding warung tersebut berlubang atau jebol, tersangka memasukkan tangannya membuka kunci jendela dari dalam warung. Setelah berhasil membuka jendela, tersangka masuk ke dalam warung dan membuka kontak infak dengan tang dan pisau yang ada di warung tersebut.

Tersangka pun berhasil mengambil uang dari kotak infak milik Ketua Yayasan Hidayatullah Natuna, Tah Huwandila tersebut sebesar Rp 181.000. Tersangka hendak menggunakan uang yang dicurinya tersebut membeli top up diamond (modal) game online.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,”katanya.

Danny Anteng Prakoso menjelaskan, Plh Jampidum Kejagung, Asri Agung Putra menyetujui restaortive justice untuk perkara pencurian kotak infak tersebut dengan alasan dan pertimbangan, tersangka yang masih anak – anak dan baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut.

Kemudian tersangka dan korban sudah berdamai. Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban pun sudah memaafkan tersangka. Selain itu tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan pertimbangan sosiologis (sosial).

“Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Tersangka pun berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sedangkan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan. Selanjutnya masyarakat merespon positif penghentian penuntutan perdasarkan keadilan restorative,”ujarnya.

Dikatakan, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kejari Natuna diminta segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan restorative justice.

Hal itu perlu dilakukan sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Matra/AdeSM/PenkumKejatiKepri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *