Penyitaan asset tanah dan bangunan PT DPG dan tersangka SD yang dilakukan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung di Jakarta Selatan, baru – baru ini. (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

(Matra, Jambi) – Aset perusahaan perkebunan besar swasta nasional, PT Duta Palma Group (DPG) yang disita negara masih terus bertambah. Aset PT DPG terbaru yang berhasil dilacak dan disita terdapat di Jakarta. Aset tersebut terdiri dari delapan bidang tanah seluas 22.961 meter persegi (m2) dan gedung-gedung mewah yang berada di atasnya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (29/8/2022) menjelaskan, aset tanah dan gedung PT DPG yang disita tersebut berada di beberapa kecamatan, Jakarta Selatan. Penyitaan asset PT DPG tersebut dilakukan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Dijelaskan, aset PT DPG yang dipimpin tersangka SD tersebut disita berdasarkan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 181/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Agustus 2022.

Aset-aset yang disita tersebut, sebidang tanah dengan luas 2.209 m² dan bangunan di atasnya di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. Tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4413.

Kemudian sebidang tanah luas 800 m² dan bangunan di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. Tanah tersebut memiliki SHM Nomor 4291. Selain itu sebidang tanah dengan luas 912 m² di Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. Tanah tersebut memiliki SHM Nomor 3740.

Selanjutnya sebidang tanah seluas 5.000 m² dan bangunan di Jalan RA Kartini Il-S Kav. 6 Sektor Il, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatandengan SHM Nomor 6659.

Dikatakan, aset tanah dan bangunan PT DPG lainnya yang disita Kejagung di Jakarta, yakni sebidang tanah dengan luas 4.720 m² dan bangunan di Jalan HR Rasuna Said Blok X.2 Kav 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. Tanah tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 927.

Selain itu sebidang tanah dengan luas dengan luas 4.340 m² dan bangunan di Jalan HR Rasuna Said RT 08/ RW 04, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. Tanah tersebut memiliki sertifikat HGU Nomor 899. Kemudian sebidang tanah seluas luas 4.445 m² dan bangunan di Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29 Seb Sektor Ill, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. Tanah tersebut memiliki sertifikat HGB Nomor 6846.

Ketut Sumedana mengatakan, satu lagi asset PT DPG yang disita di Jakarta, yakni sebidang tanah dengan luas 535 m² dan bangunan di Jalan Bukit Golf Utama Sektor III Blok PA Kav 29 Seb Sektor Ill, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan. Tanah tersebut juga memiliki sertifikat HGB Nomor 7411.

“Penyitaan asset PT DPG tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka SD. Pencucian uang tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi senilai Rp 78 triliun dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT DPG di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kasus korupsi tersebut melibatkan tersangka SD dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau,”katanya.

Menurut Ketut Sumedana, asset PT DPG dan tersangka SD sudah banyak yang disita Negara (Kejagung) selama satu bulan terakhir. Aset tanah, bangunan, hotel dan helikopter PT DPG dan tersangka SD yang disita terdapat di DKI Jakarta, Provinsi Riau, Jambi, Bali dan Kalimantan Barat. Tersangka SD yang sempat buron sudah ditangkap dan masih ditahan di Kejagung. Tim Penyidik Jampidsus Kejagung masih tersbeut melacak aset-aset PT DPG dan SD. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *