(Matra, Jambi) – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berhasil melacak dan menyita aset-aset milik tersangka kasus korupsi dan pencucian uang senilai Rp 78 triliun berinisial SD.
Aset pimpinan perusahaan PT Duta Palma Group (DPG) yang baru berhasil dilacak dan disita Tim Penyidik Jampidsus Kejagung tersebut berada di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kebupaten Bengkayang dan Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Pusat Pemeramgam dam Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Senin (29/8/2022) menjelaskan, aset tersangka SD yang disita di Kota Medan berupa tanah seluas 1.998 meter persegi (m2) dan bangunan atau gedung perkantoran.
Tanah dan gedung tersebut berada di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat. Tanah tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) No 1093 atas nama PT Danatama Mulia, perusahaan milik SD. Setelah proses penyitaan dilaksanakan, tanah dan bangunan milik SD tersebut langsung dipasang plang atau papan tanda penyitaan.
Menurut Ketut Sumedana, penyitaan aset tersangka SD di Medan tersbeut dilakukan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung, Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (25/8/2022). Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas-I A Khusus Nomor : 32/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo. Print-234/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Aset di Kalimantan
Ketut Sumedana menjelaskan, aset SD yang disita negara di Provinsi Kalbar juga cukup banyak. Aset pimpinan PT DPG tersebut yang disita di Kalbar berupa puluhan ribu hektare areal perkebunan kelapa sawit dan beberapa unit pabrik kelapa sawit. Aset SD yang disita di Kalbar berada di beberapa wilayah di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.
Penyitaan aset SD di Kalbar dilakukan Tim Penyidik Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Kalbar di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas, Jumat (26/8/2022). Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 01/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 25 Agustus 2022, Jumat (26/8/2022).
Dikatakan, aset SD yang disita di Kabupaten Bengkayang, yakni satu bidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat HGU Nomor: 05 atas nama PT Ceria seluas luas 7.023 hektare (ha) di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalbar. Tanah tersebut berupa perkebunan kelapa sawit dan bangunan berupa pabrik kelapa sawit.
Kemudian sebidang tanah berupa areal perkebunan kelapa sawit sekitar 4.093 ha dan bangunan pabrik kelapa sawit di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo dan Kecamatan Seluas, Bengkayang. Tanah tersebut sesuai sertifikat HGU Nomor : 06 atas nama PT Ceria Prima.
Selain itu, sebidang tanah areal perkebunan kelapa sawit sekitar 8.029 ha di Desa Mayak dan Desa Kalon, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang. Tanah tersebut sesuai sertifikat HGU Nomor 07 atas nama PT Ceria Prima.
Selanjutnya satu bidang tanah perkebunan kelapa sawit sekitar 14.335 ha dan pabrik kelapa sawit di di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang. Tanah tersebut sesuai sertifikat HGU Nomor 09 atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada.
Menurut Ketut Sumedana, aset SD yang disita di Kabupaten Sambas, yakni areal kebun sawit sekitar 15.858,67 ha dan bangunan beberapa pabrik kelapa sawit. Perkebunan kelapa sawit milik SD tersebut berada di tujuh lokasi, Kabupaten Sambas. Pemilik areal perkebunan kelapa sawit tersebut merupakan anak perusahaan PT DPG yang dipimpin SD, yaitu PT Wirata Daya Bangun Persada dan PT Wana Hijau Semesta.
“Penyitaan aset SD (PT DPG) di Sumut dan Kalbar tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan SD. Kasus pencucian uang tersebut berawal dari kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau atas nama tersangka SD. Kasus korupsi tersebit melibatkan mantan Bupati Inhu yang kini masih dipenjara,”katanya. (Matra/AdeSM).