Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto. (Foto : Matra/HumasPoldaJambi).

(Matra, Jambi) – Pemberantasan perjudian di Provinsi Jambi selama dua pekan terakhir berhasil mengungkap sebanyak 91 kasus perjudian. Jumlah tersangka pelaku perjudian yang diborgol atau diamankan dalam kasus perjudian tersebut sebanyak 133 orang. Sedangkan uang judi yang disita dari para tersangka mencapai Rp 21,7 juta.

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Komiaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mulia Prianto, SSos, SIK di Jambi, Senin (29/8/2022) menjelaskan, jajaran Polda Jambi melakukan gerak cepat memberantas perjudian menyusul instruksi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan perjudian,

Dikatakan, operasi pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polda Jambi menerjukan satuan gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan jajaran 11 Polres di wilayah Polda Jambi. Operasi khusus pemberantasan perjudian tersebut dilaksanakan selama 10 hari mulai 19-29 Agustus 2022.

“Selama operasi pemberantasan judi tersbeut, petugas berhasil mengungkap 45 kasus perjudian online (internet) dan 46 kasus perjudian konvensional. Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 133 orang dan uang judi yang disita Rp 21,7 juta,”katanya.

Mulia Prianto mengatakan, tersangka kasus perjudian yang paling banyak diamankan selama operasi pemberantasan perjudian tersebut terdapat di Kota Jambi, yakni sebanyak 21 orang. Para pelaku perjudian tersebut kini diamankan di Polda Jambi. Barang bukti yang disita dari para tersangka, yaitu peralatan judi dan uang sejumlah sekitar Rp 21,7 juta.

Menurut Mulia Prianto, lokasi-lokasi perjudian di Jambi berhasil diketahui penyelidikan pihak kepolisian da nada juga dari laporan dan informasi masyarakat. Berdasarkan penyelidikan danlaporan masyarakat tersbeut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan para tersangka berhasil disergap tanpa perlawanan.

Dijelaskan, Ditreskrimsus Polda Jambi juga melakukan patroli cyber untuk melacak situs-situs judi online. Berdasarkan pelacakan itu berhasil ditemukan sebanyak 1000+ situs. Distreskrimsus Polda Jambi akan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jambi memblokir situs perjudian tersebut.

Menurut alumni Akademi Polisi (Akpol) 1997 ini, kasus perjudian yang ditemukan di Jambi berbagai macam jenis. Di antaranya perjudian dindong, mesin tembak ikan, chips domino, slot judi online, togel, kartu dan sebagainya.

Jajaran Polda Jambi, lanjut Mulia Prianto, akan terus melakukan operasi pemberantasan perjudian. Warga masayarakat Jambi diharapkan turut memantau dan melaporkan jika mengetahui ada praktik-prakti perjudian di sekitar mereka.

“Warga bias melaporkan praktik-praktik perjudian kepada polisi melalui nomor bantuan polisi via WhatsApp (WA) 0853-60555-222. Laporan masyarakat ini penting karena sekecil apapun informasinya akan sangat berguna bagi pihak kepolisian,”katanya. (Matra/AdeSM).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *