(Matra, Jambi) – Predikat atau status mahasiswa yang disandang Hf (22), warga Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi dan Ag (19), warga Kecamatan Muaratabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi ternyata tidak membuat mereka bertumbuh menjadi generasi muda penuh sifat peduli dan humanis (manusiawi).
Justru sebaliknya, dengan predikat mahasiwa yang mereka sandang, kedua oknum mahasiswa tersebut tumbuh menjadi “si raja tega”, tidak berperi-kemanusiaan. Mereka tega membunuh seorang sopir taksi online maxim, Risdianto (47), warga Kelurahan Payolebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi hanya untuk kepentingan uang, materi semata.
Tindak kejahatan yang dilakukan kedua oknum mahasiwa tersebut pun akhirnya mengantarkan mereka mendekam di balik jeruji serta kehilangan masa depan penuh harapan. Tersangka Ha dan Ag hingga Selasa (16/4/2024) terpaksa meringkuk di sel tahanan Polda Jambi.
Mereka ditahan guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan pembunuhan sopir taksi online yang mereka lakukan. Tersangka, Ha sendiri terpaksa menanggung sakit nyeri karena kakinya tertembus timah panas. Polisi melumpuhkan Ha dengan tembakan di kakinya karena berupaya kabur ketika hendak ditangkap polisi.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Andri Ananta di Polda Jambi, Selasa (16/4/2024) menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online tersebut menyusul adanya laporan pihak keluarga terkait hilangnya Risdianto yang bekerja sebagai sopir taksi online maxim, Rabu (10/4/2024).
Risdianto pamitan kepada isteri dan empat orang anaknya dari rumahnya untuk melayani orderan (pesanan) penumpang saat malam takbiran Idul Fitri 1445 Hijriah (H), Selasa (9/4/2024) malam. Namun korban tidak pulang ke rumah hingga Rabu (10/4/2024) dan telepon genggamnya tidak dapat dihubungi pihak keluarga.
Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Direskrimum Polda Jambi akhirnya berhasil menangkap seorang yang diduga pelaku pembunuhan spoor maxim tersebut, Ag. Tersangka ditangkap di persembunyiannya, Kecamatan Tabir, Kabupaten Tebo, Minggu (14/4/2024).
Ketika diinterogasi petugas, tersangka Ag pun mengakui perbuatannya. Dia melakukan pembunuhan sopir maxim di Kota Jambi bersama rekannya, Ha. Mereka membuang jenazah korban di Jalan Ness, Sungaiduren, Jaluko, Muarojambi.
“Mendapat keterangan tersangka Ag, Satuan Direskrimum Polda Jambi pun mengejar tersangka Ha yang bersembunyi di Hotel Harisman, Simpang Kawat, Kota Jambi. Ketika hendak disergap, tersangka Ha mencoba melakukan perlawanan dan berupaya kabur. Petugas pun langsung melumpuhkan tersangka dengan menembaknya di bagian kaki,”katanya.
Terencana
Kombes Pol Andri Ananta menjelaskan, pembunuhan sopir taksi online maxim tersebut diduga direncanakan kedua tersangka. Kedua tersangka mengaku, mereka merencanakan aksinya dari tempat kos, Rabu (10/4/2024) malam. Mereka menyiapkan karet ban, kemudian memesan taksi online maxim dari Mall Jamtos Jambi dengan tujuan Sungaiduren, Jaluko, Muarojambi. Taksi online itu dikemudikan Risdianto.
Ketika taksi online tiba, lanjutnya, kedua pelaku langsung naik. Tersangka Ag duduk di samping pengemudi. Sedangkan tersangka Ha duduk di bangku tengah. Dalam perjalanan menuju Sungaiduren, tersangka Ah mencekik leher korban dari belakang menggunakan karet ban yang sudah disiapkan. Kemudian kedua korban pun menganiaya korban.
“Hal ini terbukti dari hasil pemeriksaan (otopsi) terhadap jenazah korban. Bagian kepala korban retak di bagian diduga akibat pukulan benda keras,”katanya.
Dijelaskan, usai membunuh korban, kedua tersangka yang diketahui masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Jambi itu pun membuang jenazah korban di Jalan Ness, Sungaiduren, Jaluko, Kabupaten Muarojambi.
Mobil korban tersebut mereka bawa kabur. Selanjutnya kedua tersangka menghubungi R, seorang penerima gadai mobil. Kedua tersangka pun menggadaikan mobil korban kepada R dengan nilaio Rp 28 juta. R pun merentalkan (menyewakan) mobil korban tersebut Rp 200.000/hari.
“Setelah melakukan transaksi dengan R, tersangka Ag dan Ha pun langsung melarikan diri. Tersangka Ag melarikan diri ke Tebo dan tersangka Ha bersembunyi di Kota Jambi,”katanya.
Andri Ananta mengatakan, pihaknya mendapatkan titik terang kasus pembunuhan sopir taksi online maxim tersebut setelah menemukan rekaman kamera pemantau (Closed Circuit Television/CCTV) Mall (Pusat Perbelanjaan) Jamtos, Kota Jambi, Sabtu (13/4/2024). Rekaman CCTV tersebut menunjukkan saat terakhir korban terlihat menjemput kedua tersangka di Mall Jamtos.
“Berdasarkan informasi dari CCTV tersebut, Tim Resmob Polda Jambi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui salah satu pelaku berada di wilayah hukum Polres Tebo. Pengejaran pun dilakukan dan tersangka Ag berhasil ditangkap. Berdasarkan keterangan tersangka Ag, keberadaan tersangka Ah pun diketahui di salah satu hotel di Kota Jambi. Ah pun berhasil disergap dan dilumpuhkan,”katanya.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka, lanjut Andri Ananta, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 338, 355 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjarapaling lama seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara.
Penyelidikan UIN
Mengetahui beredarnya informasi bahwa kedua tersangka pelaku masih sipor taksi online tersebut tercatat sebagai mahasiswa, Universitas Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi, pihak perguruan tinggi tersebut pun angkat bicara.
Wakil Dekan III Fakultas Adab dan Humaniora UIN STS Jambi, Dr Muhammad Fadhil, S Ag, MAg, dalam keterangan persnya di Jambi, Selasa (16/4/2024) menjelaskan, pihaknya sedang menyelidiki kebenaran apakah kedua tersangka pembunuhan sopir taksi online tersebut benar-benar mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora UIN STS Jambi.
“Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa bagian kemahasiswaan dan daftar mahasiswa di pihak fakultas. Jika nanti ada bukti-bukti kuat dan sah bahwa kedua pelaku benar mahasiswa UIN STS Jambi, kami akan melakukan tindakan tegas tanpa toleransi dengan melakukan pemecatan,”katanya.
Dr Muhammad Fadhil mengaku prihatin atas peristiwa pembunuhan sopir taksi online yang disebut-sebut dilakukan oknum mahasiswa UIN STS Jambi tersebut. Bila informasi itu benar, tentunya tindakan kedua oknum mahasiswa tersebut tak terpuji. Apalagi tindak kejahatan tersebut dilakukan di luar jam kuliah.
Dikatakan, pihak UIN STS Jambi juga sangat mendukung pihak kepolisian menangani kasus pembunuhan tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami juga akan mengadakan sidang etik dalam waktu dekat. Sidang tersebut secara khusus membahas tentang sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua terduga pelaku jika memang mereka terbukti bersalah dan terbukti berstatus mahasiswa UIN STS Jambi,”katanya. (Matra/AdeSM).