
(Matra, Pematangsiantar) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diminta segera menuntaskan persoalan-persoalan agraria (pertanahan). Hal itu penting guna memberikan kepastan hukum atau legalitas kepemilikian tanah (lahan) kepada warga masyarakat, khususnya petani. Salah satu persoalan agraria yang perlu segera diselesaikan Pemkot Pematangsiantar, yakni masalah sengketa lahan di Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Permintaan tersebuit disampaikan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto Sipin ketika mengadakan public hearing (dengar pendapat publik) di Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumut, Jumat (16/5/2025).
Public hearing yang difasilitasi Yayasan Gerak Nusantara Sejahtera tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Hj Herlina dan para petani pejuang reformasi agraria Kota Pematangsiantar yang tergabung dalam Serikat Petani Sejahtera Indonesia (Sepasi).
Turut hadir juga, Kapolres Pematangsiantar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sah Udur Togi Marito Sitinjak, SH, SIK, MH, anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Alex Hendri Damanik, Kordinator Wilayah Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Sumut, Suhariawan, Ketua Umum Gerak Nusantara, Revitriyoso Husodo, Ketua Gerak Nusantara Sumut, Torop Sihombing, Ketua Panitia Gifson Surya dan Ketua Eksekutif Kota LMND, Yuda Cristafari.
Mugiyanto Sipin pada kesempatan tersbeut mendorong Pemkot Pematangsiantar segera menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama di di Kampung Baru, Kota Pematangsiantar. Hal itu penting guna memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan lahan bagi warga setempat.
“Sembari kami berkoordinasi dengan kementerian terkait, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di sini bisa mencari jalan penyelesaian sementara. Targetnya supaya situasi di sini kondusif, masyarakat dapat bekerja seperti sebelumnya,”katanya.
Disebutkan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan terus memonitor proses penyelesaian konflik lahan di Kota Pematangsiantar tersebut. Konflik lahan tersebut menjadi perhatian khusus Kemenkumham. Pihak Kemenkumham akan berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Pematangsiantar menyelesaikan konflik lahan tersebut.

Turut Membantu
Mugiyanto Sipin juga mengatakan, pihaknya telah mencatat berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat Kampung Baru mengenai konflik lahan yang mereka hadapi. Karena itu, Kemenkumham akan turut membantu penyelsaian konflik lahan tersebut. Penyelesaian konflik lahan tersebut penting guna menciptakan kedamaian atau kondusififitas kehidupan masyarakat Kampung Baru, Kota Pematangsiantar.
“Negara bertanggung jawab dan harus hadir di tengah masyarakat. Warga berhak atas pendidikan, kehidupan yang sejahtera dan pekerjaan yang layak. Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan jika kita melakukan dialog,”ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Hj Herlina pada kesempatan itu menjelaskan, perjuangan para petani Kampung Baru selama ini sangat berat mendapatkan legalitas kepemilikan tanah di daerah tersbeut. Pemkot Pematangsiantar siap menjadi fasilitator penyelesaian konflik lahan tersebut.
“Kami juga meminta petunjuk dari Wamen HAM untuk menyelesaikan masalah ini. Mudah-mudahan momen ini menjadi pencerahan untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa merugikan pihak manapun,” katanya.
Sedangkan menurut Ketua Sepasi Kota Pematangsiantar, Tiomerli Sitinjak, konflik lahan di Kampung Baru, Kota Pematangsiantar tersebut sudah berlangsung selama empat tahun terakhir. Namun baru kali ini Pemkot Pematangsiantar dilibatkan langsung pada penyelesaikan konlik lahan tersebut.
“Pemkot Pematangsiantar peduli terhadap penyelesaian konflik lahan tersebut karena menyangkut atau berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat. Kami berharap penyelesaian konflik agraria di sini segera dilakukan pemerintah,”ujarnya.(Matra/RS/DPS).