
(Matra, Asahan) – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Asahan dan Polres Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan razia tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sabtu (17/5/2025). Pada razia tersebut, dua THM, yakni Heaven dan Nesbar disegel karena diduga beroperasi secara ilegal atau melanggar izin.
Namun empat THM lainnya masih tetap beroperasi. Padahal para aktivis mahasiswa Asahan sudahberkali-kali melakukan demo penutupan empat THM tersebut. Empat THM yang masih beroperasi atau buka tersebut, karaoke Tree, di Jalan A Yani, Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, tepat didepan kantor Satpol PP Kabupaten Asahan.
Kemudian, THM Vegas Bistro dan Karaoke di Jalan Sumatera Utara, Ruko Graha, Terminal Nomor 16-17, Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, dengan Masjid Agung Kisaran. Selain itu, Kasih Karaoke di Jalan Lintas Sumatera, Air Batu, Kecamatan Kota Kisaran Timur. Selanjutnya Ucok Mangkok di Jalan Marah Rusli Nomor 232, Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Aktivis mahasiswa Asahan, Johan Iskandar Sitorus di Kisaran, Asahan, Sabtu (17/5/2025) malam mengatakan, razia dan penutupan THM yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Asahan tersebut terkesan tebang pilih. Masalahnya tidak semua THM yang selama ini sudah sering dikeluhkan warga masyarakat disegel.
Disebutkan, THM Heaven dan Nesbar yang baru satu tahun beroperasi langsung disegel. Sedangkan empat THM lainnya yang sudah lebih lima tahun beroperasi dan sering didemo mahasiswa masih tetap beroperasi.
“Kami menilai, penertiban THM yang dipimpin Wakil Bupati Asahan, Rianto tersebut hanya lips service (sandiwara) saja. Sepertinya penertiban dua THM tersebut ada udang dibalik batu atau ada maksud-maksud tertentu,”ujarnya.

Meresahkan
Menurut Johan Iskandar Sitorus, Pemkab Asahan menutup semua THM karena sudah meresahkan warga masyarakat. Penutupan THM dilakukan jangan hanya karena alasan tidak punya izin atau melanggar izin.
Semestinya, lanjut Johan Iskandar Sitorus, penertiban THM di Kisaran, Asahan dilakukan serdasaekan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Asahan, yakni menciptakan Kabupaten Asahan yang religius, berkarakter dan masyarakat sejahtera.
“Kami melihat, masih beroperasinya empat THM di Kisaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Sesuai perda tersebut, THM hanya bisa buka mulai pukul 20.00 – 23.50 WIB. Namun selama ini THM tersebut tidak pernah mematuhi aturan dan tidak pernah ditertibkan atau disegel,”katanya.
Johan Iskandar Sitorus mengakui kecewa terhadap kebijakan Pemkab Asahan yang terkesan tebang pilih dalam penertiban THM. Semestinya seluruh THM ditutup agar tidak sampai menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda Asahan dan mencoreng nama baik Asahan sebagai daerah yang religius.
“THM di Asahan, termasuk di Kisaran berdampak negatif terhadap generasi muda. Baik itu bar, diskotik, karaoke dan Ktv. Karena itu seluruh THM di Asahan harus ditutup,”katanya. (Matra/RS/JIS).