
(Matra, Palembang) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menahan mantan Bupati Musirawas periode 2000 – 2015, RM di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Kelas I Palembang, Sumsel mulai Jumat (16/5/2025) hingga Rabu (4/6/2025). Penahanan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musirawas, Sumsel.
Bersama mantan Bupati Musirawas tersebut ditahan juga empat tersangka lainnya yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan perkebunan kelapa sawit tersebut. Para tersangka, Direktur PT DAM tahun 2010, ES.
Kemudian Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musirawas tahun 2008 – 2013, SAI, Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 – 2011, AM dan Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 – 2016, BA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di Kejati Palembang, Jumat, (16/5/2025) menjelaskan, kelima tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan perkebunan sawit tersebut dilimpahkan kepada ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musirawas.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan Tim Penyidik Kejati Sumsel kepada JPU Kejari Musirawas, selanjutnya JPU Kejari Musirawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas. Kemudian kasus tersebut diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kelas IA Khusus, Palembang,”katanya.
Modus Kasus
Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, SH, MH, sebelumnya menjelaskan, kasus korupsi sektor sumber daya alam perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musirawas tersebut terjadi medio 2010 – 2023. Korupsi perkebunan kelapa sawit tersebut terkait dengan penerbitan izin dan penguasaan lahan negara secara ilegal.
Menurut Umaryadi, para tersangka diduga bersama-sama menerbitkan izin untuk menguasai lahan negara tanpa hak di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musirawas. Luas lahan yang dikuasai para tersangka tersebut mencapai 5.974,90 hektare (ha) dari total 10.200 ha lahan negara di Kecamatan BTS Ulu.
Disebutkan, sebagian besar lahan yang dikuasai para tersangka meliputi dari kawasan hutan produksi. Kemudian sekitar 66 ha lahan yang dikuasai para tersanga merupakan milik 200 kepala keluarga (KK) transmigran. Lahan tersebut dibangun PT DAM menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Seluruh 5.974,90 ha yang sempat dikuasai tersangka sudah kami sita. Proses hukumnya akan terus berlanjut,”katanya. (Matra/RS/PKS).