
(Matra, Jambi) – Tim Penyidik Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan WH dan VG, dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bank BNI tahun 2018 – 2019 di Lembaga Pemsayarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Jambi, Selasa (15/4/2025). Penahanan dilakukan setelah WH dan CG ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, SH, MH di kantor Kejati Jambi, Kota Jambi, Selasa (15/4/2025) menjelaskan, tersangka WH merupakan mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL). WH diteapkan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Nomor : TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025.
Sedangkan, VG merupakan Direktur Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL). VG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajati Jambi Nomor : TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.
Dijelaskan, tersangka WH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Jambi i Nomor : PRINT-99/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 14 April 2025 hingga 3 Mei 2025. Sedangkan tersangka VG ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Jambi Nomor : PRINT-104/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari sejak 15 April 2025 hingga 4 Mei 2025

Masih Dihitung
Menurut Noly Wijaya, modus operandi perkara dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, yakni membobol Bank BNI sehingga mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, Bank BNI mengalami kerugian negara yang masih dalam perhitungan ahli.
Guna mempertangnggung-jawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan pasar berlapis, yakni primair (pokok) dan subsidair (tambahan). Secara primair, kedua tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan secara sbsidair, kedua tersangka dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat dalam perkara ini,”katanya. (Matra/RS/PKJ).