
(Matra, Palembang) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah tiga kantor dinas pmerintah dan menyita barang bukti kasus dugaan korupsi pembanguan Pasar Ciinde, Kota Palembang, Sumsel, Senin (14/4/2025).
Kantor pemerintah yang digeledah tersebut, yakni Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (PUPR) Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A Rivai, Kota Palembang. Kemudian Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka, Kota Palembang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di Kejati Palembang, Senin (14/4/2025) menjelaskan, penggeledahan tyiga kantor pemerintah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumasel Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025.
Kemudian Surat Perintah Penggeledahan Kajati Sumsel Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Dikatakan, dari hasil penggeledahan ketiga kantor tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel menyita beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde. Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. (Matra/RS/PKS).