
(Matra, Jambi) – Sekitar 151,30 kilometer (km) ruas jalan kabupaten yang diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menjadi jalan provinsi sebelumnya sudah dalam keadaan rusak berat. Jalan kabupaten yang diambil alih Pemprov Jambi itu mencapai 15 % dari total 1.032,48 km ruas jalan provinsi di Jambi. Karena itu peningkatan kualitas jalan di Provinsi Jambi belum dapat dilakukan secara tuntas.
Hal tersebut dikatakan Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH menjawab pandangan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jambi tahun 2024 di ruang sidang utama gedung DPRD Provinsi Jambi, Kota Jambi, Senin (14/4/2025). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Haviz tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi, Drs H Abdullah Sani, MPdI dan para pejabat Pemprov Jambi.
Menurut Al Haris, belum tercapainya target jalan mantap di Provinsi Jambi tahun 2024 tak terlepas dari pengalihan status jalan kabupaten menjadi jalan provinsi. Ruas jalan kabupaten di Jambi yang dinaikkan statusnya menjadi jalan provinsi mencapai 151,30 km. Karena itu saat ini panjang jalan provinsi di Jambi bertambah dari 1.032,48 km menjadi 1.183,79 km.
“Sebanyak delapan ruas jalan kabupaten yang pengelolaannya diambil alih Pemprov Jambi kondisinya sudah rusak berat. Sementara anggaran dana pembangunan njalan provinsi terbatas. Kondisi tersebut memperlambat perbaikan atau pemantapan jalan di Jambi,”ujarnya.
Sementara itu, menjawab pandangan fraksi – fraksi DPRD Provinsi Jambi mengenai keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, Al Haris menjelaskan, alokasi anggaran pembelian Bahan Habis Pakai (BHP) rumah sakit tersebut tahun 2024 sebagian besar harus digunakan membayar utang tahun sebelumnya.
“Karena itu RSUD Raden Mattaher menghadapi keterbatasan pengadaan BHP baru melalui anggaran yang ada akhir tahun 2024. Namun, permasalahan ini tidak mengganggu kelangsungan operasional rumah sakit secara keseluruhan, sebab RSUD Raden Mattaher telah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko tersebut,”tambahnya.
Sedangkan menanggapi pandangan fraksi mengenai bagi hasil dengan PT Angkasa Pura II dalam pengelolaan parkir Bandara Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Kota Jambi, Al Haris menjelaskan, pembagian keuntungan pengelolaan parkir Bandara STS Kota Jambi terdiri dari kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah untuk fasilitas lapangan parkir bandara.
PT Angkasa Pura II baru memberikan kontribusi tetap setiap tahun. Sedangkan kontribusi atas bagi hasil keuntungan belum dapat dilakukan perhitungan. Hal itu disebabkan kesulitan atas skema rumusan perhitungan bagi hasil dalam perjanjian kerja sama. Pemprov Jambi sedang melakukan proses perubahan (addendum) perjanjian kerja sama dengan PT Angkasa Pura II.
“Pemerintah Provinsi Jambi dan PT Angkasa Pura membentuk tim evaluasi atas penetapan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan. Anggota tim berasal dari Pemprov Jambi dan PT Angkasa Pura. Tim nantinya bertugas melakukan perhitungan bagi hasil,”katanya.
Dijelaskan, pihaknya kini sedang menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Jambi. Salah satunya mengatur tentang mekanisme pemungutan pajak air permukaan. Perda tersebut mengatur tentang kewajiban pemasangan alat ukur volume air dan sanksi apabila tidak memasang alat ukur tersebut.
“Selain itu secara jabatan, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dapat menetapkan besaran pajak terhutang berdasarkan data yang dimiliki jika wajib pajak air permukaan tidak memenuhi aturan yang ditetapkan,”katanya.

Temuan BPK
Terkait pengangkatan tentang penyelesaian tindak lanjut temuan Badan pengawas Keuangan (BPK RI) tahun 2024, Al haris mengatakan, berdasarkan data BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi saat entry meeting (pertemuan) terkait Laporan Kinerja Pembangunan Daeah (LKPD) 2024 18 Februari 2025 lalu, capaian tindak lanjut Pemprov Jambi sampai semester II tahun 2024 telah mencapai 77,96 %. Hal tersbeut telah melewati batas capaian persentase tindak lanjut nasional yang baru mencapai 75 %.
Mengenai lambannya penurunan kemiskinan di Provinsi Jambi, Al Haris menyebutkan, persentase penduduk miskin Provinsi Jambi Maret 2024 sebesar 7,1 %. Angka itu merupakan merupakan persentase terendah atau capaian terbaik dalam sejarah penurunan kemiskinan di Provinsi Jambi.
Menurut Al Haris, program unggulan Dua Miliar Satu Kecamatan (Dumisake) Provinsi Jambi menjadi salah satu andalan mengatasi kemiskinan di Provinsi Jambi. Program Dumisake telah dilaksanakan lebih dari tiga tahun terakhir. Program tersebut terbukti berkontribusi besar menurunkan angka kemiskinan di Provinsi Jambi.
Dikatakan, angka kemiskinan di Jambi kembali meningkat September 2024 akibat penurunan tingkat daya beli masyarakat. Karena itu Pemprov Jambi terus berupaya mengendalikan harga komoditas pangan terutama beras, daging ayam ras, cabai merah dan telur ayam ras.
Mengenai pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kera Sama (PPPK), Al Haris menjelaskan, Pemprov Jambi memiliki komitmen secara bertahap mengangkat PPPK, khususnya guru. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan guru dan memberikan kepastian status kepada tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.
Namun demikian, lanjutnya, proses pengangkatan PPPK guru dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan mengacu regulasi Pemerintah Pusat. Hal itu termasuk juga untuk penentuan kuota formasi. Ketentuan teknisnya ditetapkan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Guru honor telah diangkat menjadi PPPK di Provinsi Jambi tahun 2024 sebanyak 3.093 orang. Khusus tahun ini, Pemprov Jambi mengangkat 1.306 orang guru,”katanya. (Matra/RS/SW).