Gerbang jalan tol Sumatera, Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. (Foto : HutamaKarya).

(Matra, Jakarta) – Para pemudik asal Jawa – tujuan berbagai kota di Sumatera maupun pemudik antar kota di Sumatera bisa melenggang melakukan perjalanan mudik Lebaran (Idul Fitri) 1446 HIjriah (H) melalui Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Kemudahan tersebut dapat dirasakan para pemudik menyusul kebijakan PT Hutama Karya sebagai pengelola JTTS memberlakukan diskon (potongan tarif) melintas di jalan tol hingga 20 %.

Diskon tarif jalan tol Sumatera selama arus mudik diberlakukan mulai H – 7 Lebaran, Senin – Jumat (24 – 28/3/2025) mulai pukul 07.00 WIB. Sedangkan diskon jalan tol Sumatera pada arus balik Lebaran dimulai Kamis – Sabtu (3 – 5/4/2025) pukul 07.00 WIB dan Selasa – Kamis (8 – 10/4/2025) pukul 07.00 WIB.

Wakil Presiden Eksekutif (Executive Vice President/EVP) Sekretaris PT Hutama Karya, Adjib Al Hakim di Jakarta, Selasa (25/3/2025) menjelaskan, diskon tarif jalan tol Sumatera hingga 20 % diberlakukan guna mengoptimalkan arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran sekaligus mendukung program stimulus ekonomi yang diumumkan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, medio Februari lalu.

Dikatakan, potongan tarif 20 % JTTS selama arus mudik Lebaran berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan perjalanan jarak terjauh. Masing-masing di ruas JTTS Terbanggi Besar, Provinsi Lampung – Kayu Agung (Terpeka), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Ruas JTTS Indralaya – Prabumulih (Indraprabu), Simsel.

Ruas JTTS Pekanbaru – Dumai (Permai), Provinsi Riau. Ruas JTTS Indrapura – Kisaran (Inkis), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Ruas Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat), Sumut. Seluruh ruas tol yang mendapatkan potongan tarif tersebut berlaku untik dua arah.

“Kelima ruas ini dipilih berdasarkan perkiraan tingginya volume lalu lintas arus mudik dan balik Lebaran 2025. Pemberlakuan diskon tersebut diharapkan dapat memecah kepadatan kendaraan di arus mudik dan balik,”ujarnya.

Menurut Adjib Al Hakim, diskon tarif jalan tol tersebut hanya berlaku bagi pengguna jalan tol yang menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo yang mencukupi. Karena itu, PT Hutama Karya menghimbau kepada pemudik memastikan saldo kartu uang elektronik sebelum memulai perjalanan.

Kendaraan pemudik asal Jakarta tujuan Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Barat mulai memadati ruas Jalan Lintas Timur Sumatera wilayah Kota Jambi. Gambar diambil Senin (24/3/2025) siang. (Foto : Matra/Radesman Saragih).

Penurunan Tarif

Penurunan tarif JTTS setelah diberlakukan potongan tarif sebesar 20 % benar-benar membantu meringankan beban pemudik. Tarif Gerbang Tol (GT) Kayu Agung/Kayu Agung Utama menuju GT Bakauheni Selatan untuk kendaraan Golongan I misalnya turun dari Rp 445.000/unit kendaraan menjadi Rp 394.000/unit kendaraan. Kemudian tarif tol kendaraan Golongan II dan III turun dari Rp 668.000/unit menjadi Rp 591.500/unit. Tarif tol kendaraan Golongan IV dan V turun dari Rp 890.500/unit menjadi Rp 788.000/unit.

Sementara itu, tarif tol GT Bakauheni Selatan menuju GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama khusus kendaraan Golongan I turun dari Rp 445.000/unit menjadi Rp 356.100/unit. Tarif kendaraan Golongan II dan III turun dari Rp 668.000/unit menjadi Rp 534.600/unit. Tarif kendaraan Golongan IV dan V turun dari Rp 890.500/unit menjadi Rp 712.200/unit.

Tarif JTTS GT Kayu Agung /Kayu Agung Utama menuju GT Bakauheni Selatan atau sebaliknya, kendaraan Golongan I dari Rp 445.000 menjadi Rp 394.000, kendaraan Golongan II dan III dari Rp 668.000 menjadi Rp 591.500 dan kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 890.500 menjadi Rp 788.000. Tarif JTTS GT Palembang – GT Prabumulih untuk kendaraan Golongan I hanya Rp 95.000, kendaraan Golongan II dan III (Rp 142.500) dan kendaraan Golongan IV dan V (Rp 190.000).

Kemudian tariff JTTS GT Pekanbaru – GT Dumai dan sebaliknya setelah diskon 20 % untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp 137.000, kendaraan Golongan II dan III (Rp 205.500) dan kendaraan Golongan IV dan V (Rp 274.000).

Sementara tarif JTTS GT Kisaran – GT Sinaksak dan sebaliknya untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp 117.000, kendaraan Golongan II dan III ( Rp 175.500) dan kendaraan Golongan IV dan V (Rp 234.000).

Tarif JTTS GT Kisaran – GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan khusus kendaraan Golongan I sebesar Rp 223.000, kendaraan Golongan II dan III (Rp 335.500) dan kendaraan Golongan IV dan V (Rp 449.000).

Selanjutnya tarif JTTS dari GT Tanjung Pura – GT Pangkalan Brandan – GT Kisaran khuus kendaraan golongan I ditetapkan sebesar Rp 209.800, kendaraan Golongan II dan III (Rp 315.500) dan kendaraan Golongan IV dan V (Rp 422.000).

Tarif JTTS GT Sinaksak – GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp 183.500, kendaraan Golongan II dan III (Rp 277.000) dan kendaraan Golongan IV dan V (Rp 371.500).

Tarif JTTS dari GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan – GT Sinaksak khusus kendaraan Golongan I sebesar Rp 170.900, kendaraan Golongan II dan III (Rp 257.800) dan kendaraan Golongan IV dan V (Rp 345.600). (Matra/RS/HutamaKarya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *