Salah satu jenis truk angkutan barang yang dilarang melintas di jalur mudik di Jambi selama arus mudik Lebaran 1446 H. Gambar diambil di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi, baru-baru ini. (Foto : Matra/Radesman Saragih).

(Matra, Jambi) – Seluruh jalur mudik Lebaran di Provinsi Jambi harus bersih dari kegiatan angkutan batu bara dan kendaraan angkutan barang lainnya mulai H-7 Lebaran (Idul Fitri) 1446 Hijriah (H), Senin (24/3/2025). Seluruh ruas jalur mudik Lebaran di Jambi, yakni Jalan Lintas Sunatera (Jalinsum), jalan nasional penghubung kabupaten – kota dan jalan kabupaten penghubung antar kecamatan hanya bisa dilalui angkutan penumpang, angkutan kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Komisaris Besar (Kombes Pol) Dhafi di Jambi, Senin (24/3/2025) menegaskan, pihaknya akan mengawasi ketat aktivitas angkutan batu bara dan angkutan barang di seluruh jalur mudik Lebaran se-Provinsi Jambi. Bila ada angkutan batu bara yang melanggar aturan, beroperasi di jalan raya di Jambi selama arus mudik Lebaran akan ditindak tegas.

“Seluruh petugas polisi di pos komando (posko) pengamanan mudik Lebaran yang kita dirikan di seluruh jalur mudik di Jambi akan mengawasi ketat kegiatan truk batu bara dan angkutan berat lainnya. Jika masih ada truk batu baradan truk angkutan barang yang tertangkap melintas akan dihentikan dan baru dizinkan beroperasi kembali setelah 8 April 2025,”katanya.

Dikatakan, penhentian kegiatan angkutan batu bara dan truk angkutan barang selama arus mudik Lebaran dihentikan guna menjamin kelancaran, keamanan dan kenyamanan angkutan mudik Lebaran. Penghentian kegiatan angkutan barang dilakukan tidak hanya di ProvinsiJambi, tetapi di seluruh jalur mudik di Indonesia.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi (dua dari kanan) pada rapat pengamanan arus mudik Lebaran di Polda Jambi, baru-baru ini. (Foto : Matra/DitlantasPoldaJambi).

SKB Menteri

Larangan mengenai kegiatan angkutan batu bara dan angkutan barang tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Berdasarkan SKB tersebut, kegiatan angkutan barang (truk dan tangki) di seluruh jalur mudik Lebaran di Indonesia harus dihentikan mulai mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat. Penghentian kegiatan angkutan barang tersebut terutama di ruas jalan tol dan non-tol.

Meurut Dhafi, pihaknya berupaya semaksimal mungkin menjamin kelancaran, keamanan dan kenyamanan angkutan mudik Lebaran di Jambi. Karena itu pengawasan dan penertiban lalu lintas akan dilakukan secara menyeluruh di setuap jalur mudik.

“Kami mengimbau para pengusaha angkutan barang dan angkutan barang lainnya menghentikan aktivitas selama arus mudik Lebaran. Angkutan barang yang bisa beroperasi di jalan raya hanya angkutan BBM, GBG dan kebutuhan pokok,”katanya.

Dhafi menjelaskan, jenis-jenis kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas di jalur mudik di Provinsi Jambi, yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan pengangkutan hasil galian dan bahan bangunan.

Kendaraan angkutan barang yang mendapatkan pengecualian atau tetap diizinkan melintas selama arus mudik Lebaran, yakni kendaraan pengantar uang, kendaraan pengangkut hewan ternak, kendaraan pengangkut bahan pokok (sembako), tangki pengangkut BBM dan truk pengangkut gas. (Matra/RS/TNP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *