
(Matra, Muarojambi) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muarojambi, Provinsi Jambi menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadan 1556 Hijiriah (H) tahun ini antara Rp 41.000/orang hingga Rp 55.000/orang. Zakat fitrah tersebut setara dengan 2,5 kilogram (kg) beras kualitas premium (baik).
Wakil Bupati Muarojambi, H Junaidi H Mahir di Muarojambi, Senin (17/3/2025) menjelaskan, ketetapan mengenai besaran zakat fitrah tersebut sudah dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Muarojambi Nomor 400/322/Bag.Kesra tentang Besaran Zakat Fitrah 2025. Surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada organisasi perangkat dinas (OPD), kecamatan dan desa.
“Kami mengharapkan seluruh aparatur sipil nagara (ASN) di lingkungan Pemkab Muarojambi bisa memberikan zakat fitrah sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan menjalani ibadah Ramadan ini. Zakat fitrah ini tidak terlalu memberatkan. Besaran zakat fitrah setara beras kualitas terbaik Rp 55.000/orang, beras kualitas sedang Rp 48.000/orang dan beras kualitas biasa Rp 41.000/orang,”katanya.
Junaidi Mahir beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Muarojambi, H Budhi Hartono baru-baru ini sudah menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Muarojambi di Desa Bukitaling, Kecamatan Sekernan, Muarojambi.
Dikatakan, pemberian zakat fitrah merupakan salah satu wujud kepedulian sosial, terutama di bulan suci Ramadan ini. Membayar zakat tidak hanya sebatas kewajiban agama, tetapi juga menjadi sarana membersihkan jiwa dan memperkuat hubungan dengan Allah SWT.
“Hikmah zakat sangat besar. Tidak hanya sebagai bentuk syukur atas nikmat yang diberikan Allah, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial serta membuka pintu rezeki,”tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Muarojambi tahun ini, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Muarojambi yang memiliki keajiban membayar zakat fitrah mencapai 5.000 orang. Sedangkan kaum dhuafa (kurang mampu) di daerah itu yang membutuhkan bantuan di bulan Ramadan ini mencapai 10.400 jiwa atau 2014 kepala keluarg (KK). Mereka tersebar di 150 desa dan lima kelurahan di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Muarojambi. (Matra/RS/DMJ).