Dua tersangka dugaan kasus korupsi dana BOS SMA/SMK se-Kabupaten Batubara, Sumut yang terkena OTT Kejati Sumut, Kamis (13/3/2025). (Foto : PenkumKejatiSumut).

(Matra, Sumut) – Tim Penyidik Kejaksaan Tingi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap dan menahan dua orang oknum pejabat Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumut wilayah Kabupaten Batubara. Kedua oknum pejabat tersebut diduga melakukan korupsi pemotongan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Kabupaten Batubara dengan nilai kerugian negara Rp 319 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH di Kota Medan, Sumut, Sabtu (15/3/2025) menjelaskan, kedua tersangka korupsi dana BOS tersebut, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK se-Kabupaten Batubara, SLS (42) dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara, MK (48 tahun).

“Kedua tersangka kami tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Medan selama 20 hari mulai 13 Maret hingga 3 April 2025. Penahanan dilakukan guna mempermudah pemeriksaan dan mencegah tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,”katanya.

Dijelaskan, tersangka SLS dan MK diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Penyidik Kejati Sumut di Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumut wilayah Kabupaten Batubara, Kamis (13/3/2025) siang. Penangkapan terhadap kedua tersangka berhasil dilakukan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kutipan uang dari para kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara.

Kemudian, tambah Adre W Ginting, Tim Intelijen Kejati Sumut langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan. Uang yang dikutip kedua tersangka berasal dari dana BOS SMA/SMK negeri dan swasta se-Kabupaten Batubara.

“Setelah memastikan praktik korupsi pungutan uang dana BOS itu benar, Tim Penyidik Kejati Sumut pun langsung melakukan OTT. Ketika kedua tersangka diamankan petugas, mereka tidak melakukan perlawanan,”katanya.

Adre W Ginting mengatakan, pada OTT tersebut, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumut menyita barang bukti uang senilai Rp 319 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, kedua pelaku pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Guna mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka, lanjut Adre W Ginting, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun dan minimal empat tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar dan minimal Rp 200 juta,”katanya. (Matra/RS/PKSt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *