Areal kebun sawit PT SMB yang disita Tim Penyidik Kejari Muba di beberapa desa, Kecamatan Tungkaljaya, Kabupaten Muba, Sumsel, Rabu (12/3/2025). (Foto : Matra/PenkumKejariSumsel).

(Matra, Palembang) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan kantor perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT SMB di Jalan Dr M Isa, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang, Sumsel, Rabu (12/3/2025).

Seusai melakukan penggeledahan, Tim Penyidik Kejari Muba langsung menyita beberapa dokumen seperti satu bundel asli dokumen pukti penerimaan surat, satu lembar memo tulis tangan, satu bundel fotokopi laporan keuangan dan dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, Tim Penyidik Kejari Muba juga menyita lahan sawit dan karet PT SMB yang diduga diperoleh secara ilegal (dokumen palsu) sekitar 617,98 hektare (ha) di Desa Peninggalan, Desa Pangkalantungkal dan Desa Simpangttungkal, Kecamatan Tungkaljaya, Kabupaten Muba. Lahan tersebut merupakan lahan di luar hak guna usaha (HGU) PT SMB sekitar 712,5 ha dikurangi luas trase (jalur pinggir) tol 94,52 ha. Penyitaan lahan itu turut disaksikan camat, kepala desa dan perwakilan pihak PT SMB.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di kantor Kejati Sumsel, Kota Palembang, Rabu (12/3/2025) menjelaskan, penggeledahan kantor dan penyitaan lahan PT SMB tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riady, SH, MH. Penggeledahan kantor PT SMB dilakukan pukul 10.00 WIB dan penyitaan lahan dilakukan pukul 14.00 WIB.

Dijelaskan, penggeledahan kantor PT SMB didasarkan pada dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 07 Maret 2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025.

Sedangkan penyitaan lahan PT SMB dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025 terhadap tanah yang dikuasai PT SMB di luar HGU atau tanpa alas hak dan tanaman sawit atau karet yang tumbuh di atas tanah tersebut.

Tim Penyidik Kejari Muba menggeledah kantor PT SMB di Kota Palembang, Sumsel, Rabu (12/3/2025). (Foto : Matra/PenkumKejariSumsel).

Pemalsuan Dokumen

Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, pihak PT SMB diuga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal medio November – Desember 2024. Pemalsuan dokumen tanah tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan ganti rugi lahan proyek pembangunan JTTS Betung, Sumsel – Tempino, Jambi.

Dikatakan, Tim Penyidik Kejari Muba proses penyitaan lahan PT SMB tersebut dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang berlaku. Termasuk koordinasi dengan lembaga terkait. Selama pelaksanaan penyitaan, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan. Kemudian Tim Penyidik Kejari Muba juga langsung melakukan pemasangan tanda papan (plang) penyitaan lahan untuk mengamankan aset tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Muba sudah menahan dua orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Betung– Tempino. Kedua tersangka, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), HA dan oknum pengurus dokumen ganti rugi lahan kantor Badan Pertanahan Nasional Muba, AM.

Sedangkan hasil pengukuran lapangan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Muba dengan dinas instansi terkait dan pihak PT SMB menunjukkan, adanya bukti klaim (penguasan) lahan perkebunan PT SMB di luar sertifikat HGU perusahaan tersebut. Lahan di luar HGU yang di-klaim PT SMB tersebut terdapat di tiga lokasi dengan total luas 909,7 hektare (ha).

Satu lokasi hamparan lahan tersebut terdapat di Desa Peninggalan, Muba dengan luas 135,5 ha. Lokasi kedua terdapat di Desa Pangkalan Tungkal, Muba seluas 712,5 ha. Sedangkan lokasi ketiga terdapat di Desa Simpang Tungkal sekitar 61,7 ha. (Matra/RS/PKS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *