Mantan Kades Mulyoharjo, BA (dua dari kiri) yang terlibat korupsi pembangunan kebun sawit di Kabupaten Musirawa, Sumsel ditangkap di Kota Palembang, Selasa (11/3/2025). (Foto : Matra/PenkumKejatiSumsel).

(Matra, Palembang) – Upaya mantan Kepala Desa Mulyoharjo, BA berkelit dari jerat hukum dengan cara melarikan diri akhirnya berakhir juga. Seorang dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan perkebunan kelapa sawit senilai Rp 61,35 miliar tersebut berhasil ditangkap di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 09.30 WIB

Penangkapan tersangka BA berhasil dilakukan Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Setelah ditangkap, tersangka BA langsung diperiksa di Kejati Sumsel. Seusai menjalani pemeriksaan, tersangka BA pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kela 1A Pakjo Palembang. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 11 Maret – 30 Maret 2025. Penahanan terhadap tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH pada konferensi pers penangkapan tersangka kasus korupsi tersebut di Media Center Kantor Kejati Sumsel, Kota Palembang, Sumsel, Selasa (11/3/2025) menjelaskan, BA ditetapkan menjadi sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit di Kabupaten Musirawas, Selasa (4/3/2025).

“Saat itu tersangka BA langsung menghilang. Tim Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan tiga kali pemanggilan terhadap tersangka. Namun namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,”katanya.

Dijelaskan, dalam pelariannya, tersangka BA sempat berpindah – pindah dari Jakarta, Bengkulu, dan Lubuklinggau, Lampung. Terakhir Tim Penyidik Kejati Sumsel dibantu Tim Intelijen Kejati Sumsel berhasil mendeteksi keberadaan tersangka BA sedang dalam perjalanan menuju Kota Palembang, Selasa (11/3/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Kendaraan tersangka pun dibuntuti petugas. Tersangka BA pun diketahui berhenti di Sukabangun II Kota Palembang, tepatnya di penginapan Hotel Alam Sutra.

Selanjutnya, Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejati Sumsel langsung menuju lokasi melakukan upaya paksa menangkap tersangka BA. Ketika hendak melakukan penangkapan, petugas menunjukan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 4 Maret 2025.

“Ketika diberi pengertian, tersangka BA pun akhirnya bersedia dibawa ke kantor Kejati Sumsel guna menjalani pemeriksaan,”katanya.

Konferensi pers penangkapan, BA, tersangka korupsi pembangunan kebun sawit di Kabupaten Musirawa, di Meia Center Kejati Sumsel, Kota Palembang, Selasa (11/3/2025). (Foto : Matra/PenkumKejatiSumsel).

Lima Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan lima orang tersangka korupsi pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumsel. Para tersangka mulai dari bupati, pengusaha hingga kepala desa. Kasus korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp 61,35 miliar.

Para tersangka korupsi pembangunan perkebunan kelapa sawit di Musirawas tersebut, yakni Bupati Musirawas periode 2005 – 2015, RM. Kemudian Direktur PT DAM 2010, ES, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musirawas tahun 2008 – 2013, SAI, Sekretaris BPMPTP Musirawas 2008 – 2011, AM dan Kepala Desa Mulyoharjo 2010 – 2016, BA.

Kasus korupsi pembangunan perkebunan kelapa sawit di Musirawas tersebut berawal dari upaya para tersangka bersama – sama menerbitkan izin dan penguasaan serta penggunaan lahan sekitar 5.974,90 ha tanpa hak. Lahan sawit tersebut dikelola PT DAM. Total lahan sawit yang dikuasai PT DAM sekitar 10.200 ha. Lahan sawit tersebut berada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musirawas.

“Sekitar 5.974,90 ha lahan sawit yang dikuasai PT DAM tersebut merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,”katanya.

Perbuatan para tersangka, termasuk tersangka BA melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian perbuatan pidana para tersangka juga dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Matra/RS/PKS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *