
(Matra, Sumut) – Penanganan kasus dugaan korupsi pemeliharaan berkala atau rehabilitasi jalan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus bergulir. Hingga saat ini, penanganan kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi (peningkatan kapasitas) struktur Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbahas tersebut sudah masuk tahapan penahanan para tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas, Van Barata Semenguk, SH, MH di Doloksanggul, Humbahas, Sumut, Selasa (11/3/2025) menjelaskan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Humbahas sudah menahan empat tersangka dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan di Humbahas yang merugikan negara hingga Rp 824,53 juta tersebut.
Keempat tersangka, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Humbahas, MP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Kabupaten Humbahas, GR, Wakil Direktur CV Mirza Karya Sejati, RK dan pelaksana lapangan, TH. Keempat orang tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbahas selama 20 hari mulai 10 Maret 2025 – 29 Maret 2025.
Dikatakan, keempat terduga pelaku korupsi tersebut ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP02/L.2.31/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025, Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP03/L.2.31/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP04/L.2.31/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
Sedangkan penahanan keempat tersangka dilakukan berdasarkan empat surat perintah. Penahanan tersangka GR dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-70/L.2.31/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
Penahanan tersangka RK dilakukan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-71/L.2.31/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025. Penahanan tersangka TH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT 72/L.2.31/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025. Kemudian penahanan tersangka MP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-73/L.2.31/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
“Tim Penyidik Tipidsus Kejari Humbahas menahan tersangka setelah menemukan alat bukti yang sah, keterangan saksi, keterangan ahli dan surat – surat (dokumen),”katanya.

Hasil Audit BPKP
Menurut Van Barata Semenguk, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Povinsi Sumut Nomor : PE.0403/LHP-14/PW02/5.2/2025 tanggal 24 Februari 2025, dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan di Humbahas tersebut merugikan negara hingga senilai Rp 824,53 juta.
Van Barata Semenguk menjelaskan, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan meeka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal primar (utama) dan subsidair (tambahan). Secara primair, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian secara subsidair, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Berdasarkan pasal primair dan subsidair tersebut, keempat tersngka terancam menjalani hukuman pidana penjara pailing lama 20 tahun dan paling singkat empat tahun dengan denda paling besar Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta,”katanya. (Matra/RS/PKH).