
(Matra, Palembang) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menahan dua orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Betung, Muba, Sumsel – Tempino, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (10/3/2025).
Kedua tersangka yang ditahan tersebut, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), HA dan oknum pengurus dokumen ganti rugi lahan kantor Badan Pertanahan Nasional Muba, AM. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menahan tersangka HA secara paksa karena menolak diperiksa.
Penahanan didasarkan pada surat perintah penahanan Kepala Kejari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Pakjo Palembang selama 20 hari mulai 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di kantor Kejati Sumsel, Senin (10/3/2025) menjelaskan, modus operandi (cara) yang dilakukan kedua tersangka melakukan korupsi proyek pembangunan JTTS Betung – Tempino, yakni memalsukan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal medio November – Desember 2024.
Disebutkan, pemalsuan dokumen tersebut dilakukan kedua tersangka untuk kelengkapan dokumen ganti rugi lahan pembangunan JTTS Betung, Sumsel – Tempino Jambi. Berdasarkan penyidikan, tersangka HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut.
Hal itu diketahui dari pengumuman yang dikeluarkan Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.

Ratusan Hektare
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka HA sebagai Direktur PT SMB diduga menguasai ratusan hektare lahan di luar hak guna usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Muba dengan dokumen palsu. Pihak perusahaan melakukan klaim (menyatakan) lahan di luar HGU tersebut milik mereka guna mendapatkan ganti rugi lahan pembangunan jalan Tol Betung- Tempino. Akibatnya negara dirugikan hingga miliaran rupiah.
Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, pada tahap penyidikan, Tim Penyidik Kejari Muba melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay (pehamparan) yang di lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai PT SMB. Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan bersama Tim Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Muba, perwakilan PT SMB, Dinas Perkebunan Muba, camat setempat dan kepala desa setempat.
Dikatakan, hasil pengukuran lapangan tersebut menemukan bukti adanya klaim lahan perkebunan PT SMB di luar sertifikat HGU perusahaan tersebut. Lahan di luar HGU yang di-klaim PT SMB tersebut terdapat di tiga lokasi dengan total luas 909,7 hektare (ha).
Satu lokasi hamparan lahan tersebut terdapat di Desa Peninggalan, Muba dengan luas 135,5 ha. Lokasi kedua terdapat di Desa Pangkalan Tungkal, Muba seluas 712,5 ha. Sedangkan lokasi ketiga terdapat di Desa Simpang Tungkal sekitar 61,7 ha. (Matra/RS/PKS).