
(Matra, Jambi) – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi belum bisa memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna menopang anggaran pembangunan tahun 2025 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi 2025 ditetapkan hanya Rp 4,57 triliun. Sedangkan belanja atau pengeluaran Provinsi Jambi tahun 2025 sekitar Rp 4,62 triliun. Jadi Provinsi Jambi mengalami defisit atau kekurangan anggaran sekitar Rp 49,85 miliar tahun 2025.
Guna mendongkrak pendapatan daerah, DPRD Provinsi Jambi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Participate Interest (Peningkatan Partisipasi Pengelolaan Minyak dan Gas) dan Pansus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembentukan kedua pansus tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Kota Jambi, Sabtu (8/3/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata tersebut dihadiri 33 anggota DPRD Provinsi Jambi. Rapat tersebut menetapkan kepengurusan dua pansus tersebut. Pansus I DPRD Provinsi Jambi yang membidangi Participate Interest (PI) dipimpin Abun Yani. Wakil Ketua Pansus I, Arpin Siregar dan dan Sekretaris Pansus I, Riana Doris Sembiring. Sedangkan Pansus II yang membidangi peningkatan PAD dipimin Ketua, Erpan, Wakil Ketua, Edminuddin dan Sekretaris, Afuan Yuza Putra.
Ketua Pansus I Participate Interest DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, seusai rapat paripurna tersebut mengatakan, pembentukan dua pansus mengenai peningkatan pendapatan Jambi itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian DPRD Provinsi Jambi dewan terhadap upaya peningkatan pendapatan daerah Jambi. Selama ini, PAD Provinsi Jambi cenderung stagnan (tidak meningkat). Padahal banyak potensi ekonomi Jambi yang bisa dikelola atau dimanfaatkan mendongkrak PAD.
“Program peningkatan pendpatan daerah ini merupakan tugas berat dan sulit. Tugas ini tidak bisa dikerjakan perorangan atau komisi saja. Karena itu DPRD membentuk pansus. Pembentukan pansus ini dasar hukumnya sudah jelas,”katanya.
Menurut Abun Yani, setelah pansus terbentuk, pihaknya akan melakukan rapat internal untuk mengatur langkah-langkah (program) selanjutnya yang akan dilaksanakan. Melalui rapat internal tersebut akan ditentukan program-program dan langkah apa yang harus dilakukan menongktak pendapatan Jambi.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan DPR RI, kementerian terkait dan minta dukungan dari Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan kabupaten/kota di Jambi juga akan tetap kita ajak bekerja sama mengenai peningkatan pendapatan daerah ini,”ujarnya.
Dikatakan, Pansus PI DPRD Provinsi Jambi akan berkomitmen meningkatkan pendapatan Jambi sesuai peraturan dan perundang-udangan yang berlaku. Daerah bisa endapatkan alokasi 10 % dari usaha pengelolaan migas melalui program PI. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016. Peraturan tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi.
“Itu perintah. Perusahaan migas, minyak yang beroperasi di daerah kita mungkin di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Tanjungjabung TImur, Batanghari, Sarolangun dan sebagainya berkewajiban menawarkan saham 10 % kepada badan usaha milik daerah,”katanya.
Menurut Abun Yani, selama ini sudah sering dibahas mengenai adanya PI migas 10 % untuk Jambi. Namun realisasinya belum ada sampai sekarang.
“PI 10 % usaha migas untuk badan usaha milik daerah di Jambi telah digadang-gadang (dibahas) selama ini. Namun sampai saat ini realisasinya belum ada. Karena itulah DPRD Provinsi Jambi mendorong pembentukan Pansis PI tersebut,”katanya. (Matra/RS/PR).