
(Matra, Jambi) – Status sebagai anggota DPRD tidak serta – merta membuat IS kebal hukum. Ketika dugaan tindak pidana yang dilakukannya tercium aparat penegak hukum, IS pun terpaksa berurusan dengan petugas dan mendekam di ruang tahanan polisi.
IS ditahan Penyidik Sub Direktorat (Subdit) III Jatanras Direktirat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimu) Polda Jambi mulai Jumat (7/3/2025) terkait ditemukannya bukti keterlibatannya dalam dugaan kasus penipuan dokumen jual beli (Delivery Order/DO) sawit senilai Rp 7,5 miliar.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Manang Soebeti di Polda Jambi, Jumat (7/3/2025) menjelaskan, pihaknya menetapkan IS sebagai tersangka dan melakukan penahanan setelah melakukan pemeriksaan sekitar 11 jam dan diikuti dengan gelar perkara.
Dikatakan, laporan mengenai keterlibatan IS dalam dugaan kasus penipuan DO sawit di Batanghari diterima Polda Jambi medio Agustus 2023. Orang yang melaporkan IS, yakni seorang warga Kabupaten Batanghari, Dt.
Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan. Setelah bukti-bukti ditemukan dan beberapa orang saksi dimintai keterangan, kasus tersbeutpun dinaikan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, termasuk IS, dan gelar perkara, kami menemukan alat bukti yang cukup, sehingga IS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut,”katanya.
Manang Soebeti mengatakan, berdasarkan laporan dan hasil penyidikan, tersangka IS diduga melakukan penipuan DO sawit tersebut cukup lama, yakni sejak 2016 hingga 2023. Penipuan itu dilakukan tersangka terhadap pelapor yang merupakan mitra usahanya, Dt.
Berdasarkan pengakuan pelapor, tersangka menipu Dt dengan berbagai cara, termasuk bujuk rayu agar pelapor mau menjual tandan buah segar (TBS) sawitnya kepada tersangka. Namun tersangka diduga tidak membayar TBS pelapor. Akibatnya pelapor mengalami kerugian hingga Rp 7,5 miliar.
Manang Soebeti mengatakan, pihaknya mengambil langkah paksa dengan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap IS sebagai terlapor, Kamis (6/3/2025). Penangkapan dilakukan karena IS mengabaikan panggilan pemeriksaan.
“Kami melakukan upaya paksa menjemput IS dengan surat perintah Karena IS sebagai terlapor sudah beberapa kali mengabaikan pemanggilan,”katanya.
Menurut Manang Soebeti, IS sempat menjawab surat pemanggilan dengan menyatakan dirinya dirinya tidak mau diperiksa. Karena itulah Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menjemput IS dengan status saksi terlapor. (Matra/RS/HumasPoldaJbi).