
(Matra, Palembang) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan Palembang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumsel, Jumat (7/3/2025).
Pelimpahan kasus korupsi itu ditandai dengan penyerahan tiga orang tersangka lengkap dengan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. Selanjutnya tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Palembang selama 20 hari mulai 7 – 26 Maret 2025.
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan asset Yayasan Batanghari Sembilan tersebut, USG sebagai penjual aset, HRB, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di kantor Kejati Sumsel, Palembang, Jumat (7/3/2025) menjelaskan, berdasarkan hasill penyidikan dan bukti-bukti, ketiga tersangka dinyatakan terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi (m2) di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
“Modus operandi (cara) para tersangka menjual asset tersebut dilakukan dengan prosedur yang salah atau melanggar hukum, yakni menerbitkan sertifikat tanah tidak sesuai ketentuan. Hal itudilakukan dengan cara memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu,”katanya.

Pasal Berlapis
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka, para tersngka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal primair (pokok atau utama) dan pasal subsidair (tambahan). Secara primair, para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan secara subsidair, para tersangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, JPU Kejari kini mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas agar perkara tersebut bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus,”katanya. (Matra/RS/PKS).