
(Matra, Palembang) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musibanyusasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Betung, Muba, Sumsel – Tempino, Muarojambi, Provinsi Jambi, Kamis (6/3/2025).
Kedua tersangka, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), HA dan petugas pengurus dokumen ganti rugi lahan kantor Badan Pertanahan Nasional Muba, AM. Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah Tipidsus Kejari Muba mengumpulkan cukup bukti keterlibatan mereka dalam kasus korupsi pengurusan dokuen ganti rugi lahan pembangunan JTTS Betung – Tempini.
HA ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 Tanggal 6 Maret 2025. Kemudian AM ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 6 Maret 2025.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, SH, MH melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di kantor Kejati Sumsel, Kota Palembang, Sumsel, Kamis (6/3/2025) menjelaskan, dugaan kasus korupsi yang melibatkan kedua tersangka terkait dengan pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung – Tempino tahun 2024.
Tipidsus Kejari Muba menangani kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025. Penyidikan dilakukan dengan dukungan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kedua tersengka dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

15 Saksi
Menurut Vanny Yulia Eka Sari, Tipidsus Kejari Muba hingga Kamis (6/3/2025) sudah memeriksa 15 orang saksi terkaut kasus dugaan korupsi pemalsuoan dokumen ganti rugi lahan pembangunan jalan Tol Betung – Tempino tersebut.
Kemudian Tipidsus Kejari Muba juga meminta keterangan dua orang saksi ahli, yakni dari ahli pidana dan kehutanan. Selain itu, Tipidsus Kejari Muba juga turut melakukan penyitaan beberapa kelengkapan dokumen dan alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Dikatakan, penanganan kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen ganti rugi lahan pembangunan jalan tol tersebut juga sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan mulai Kamis (6/3/2025). Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025. Fokus penyidikan dilakukan terhadap pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT SMB.
Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, PT SMB diduga menguasai ratusan hektare lahan di luar hak guna usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Muba. Pihak perusahaan melakukan klaim (penguasaan) lahan di luar HGU tersebut milik mereka dengan dokuen palsu. Hal itu dilakukan guna mendapatkan ganti rugi lahan pembangunan jalan Tol Betung- Tempino. Akibatnya negara dirugikan hingga miliaran rupiah.
Barang Bukti
Dikatakan, pada tahap penyidikan, Tipidsus Kejari Muba melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay (pehamparan) yang di lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai PT SMB. Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan bersama Tim Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Muba, perwakilan PT SMB, Dinas Perkebunan Muba, camat setempat dan kepala desa setempat.
Berdasarkan hasil pengukuran lapangan tersebut, lanjut Vanny Yulia Eka Sari, ditemukan bukti adanya klaim lahan perkebunan PT SMB di luar sertifikat HGU perusahaan tersebut. Lahan di luar HGU yang di-klaim PT SMB tersebut terdapat di tiga lokasi dengan total luas 909,7 hektare (ha).
Satu lokasi hamparan lahan tersebut terdapat di Desa Peninggalan, Muba dengan luas 135,5 ha. Lokasi kedua terdapat di Desa Pangkalan Tungkal, Muba seluas 712,5 ha. Sedangkan lokasi ketiga terdapat di Desa Simpang Tungkal sekitar 61,7 ha.
“Pemalsuan dokumen lahan tersebut dinyatakan mengandung peristiwa pidana. Kasus ini akan terus dikembangkan guna menemukan bukti-bukti lainnya serta pihak-pihak yang terlibat,”katanya. (Matra/RS/PKS).