
(Matra, Palembang) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan lima orang tersangka korupsi pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumsel. Para tersangka mulai dari bupati, pengusaha hingga kepala desa. Sekitar Rp 61,35 miliar barang bukti korupsi tersebut disita penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di kantor Kejati Sumsel, Kota Palembang, Sumsel, Selasa (4/3/2025) menjelaskan, Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan lima tersangka kasus korupsi perkebunan kelapa sawit tersebut setelah menemukan bukti-bukti yang cukup.
“Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penyidik bisa menetapkan dan menahan tersangka jika sudah menemukan alat bukti yang cukup,”katanya.
Dijelaskan, para tersangka korupsi pembangunan perkebunan kelapa sawit di Musirawas yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni Bupati Musirawas periode 2005 – 2015, RM. Kemudian Direktur PT DAM 2010, ES, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musirawas tahun 2008 – 2013, SAI, Sekretaris BPMPTP Musirawas 2008 – 2011, AM dan Kepala Desa Mulyoharjo 2010 – 2016, BA.
Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dugaan perkara korupsi pembangunan perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Berdasarkan alat bukti tersebut, Tim Tipidsus Kejati Sumsel, hari ini (Selasa, 4/3/2025) meningkatkan status para saksi menjadi tersangka. Kemudian mereka langsung ditahan. Sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,”katanya.
Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, selain menetapkan tersangka, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga menyita barang bukti kasus korupsi tersebut.Barang bukti yang disita tersebut, yakni lahan kebun sawit sekitar 5.974,90 hektare (ha) di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musirawas. Kemudian beberapa dokumen dan uang senilai Rp 61,35 miliar. Uang tersebut dikembalikan PT DAM secara sukarela ke penyidik.

Modus
Kasus korupsi pembangunan perkebunan kelapa sawit di Musirawas tersebut berawal dari upaya para tersangka bersama – sama menerbitkan izin dan penguasaan serta penggunaan lahan sekitar 5.974,90 ha tanpa hak. Lahan sawit tersebut dikelola PT DAM. Total lahan sawit yang dikuasai PT DAM sekitar 10.200 ha. Lahan sawit tersebut berada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musirawas.
“Sekitar 5.974,90 ha lahan sawit yang dikuasai PT DAM tersebut merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,”katanya.
Dikatakan, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal primair (pokok) dan subsidair (tambahan). Secara primair, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Sedangkan secara subsidair, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tersebut. Siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut akan ditindak tegas. Hingga kini sudah 60 orang saksi yang dimintai keterangan terkait korupsi tersebut,”katanya. (Matra/RS/PKS).
