Komisi III DPRD Provinsi Jambi melakukan sidak ke lokasi pembangunan kolam retensi JBC, Simpang Mayang, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Jumat (28/2/2025). (Foto : Matra/HumasDPRDJambi).

(Matra, Jambi) – Kalangan DPRD Provinsi Jambi merespon cepat keluhan warga Simpang Mayang, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi mengenai banjir yang semakin sering melanda permukiman mereka. Respon cepat tersebut ditandai dengan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III (Bidang Pembanguan) DPRD Provinsi Jambi ke lokasi pembangunan kolam retensi (penampungan aliran air) milik Jambi Bisnis Center (JBC) di Simpang Mayang, Kecamatan Telanipuran, Kota Jambi, Jumat (28/2/2025).

Berdasarkan pantauan pada sidak tersebut, kolam retensi JBC tersebut diduga sebagai penyebab banjir di permukiman warga dan jalan raya Simpang Mayang, Tugu Juang dan Sungai Kambang. Kolam retensi tersebut menyebabkan banjir di sekitarnya karena belum dilengkapi sekat dan pintu air guna mengatur aliran air kolam ke anak sungai di belakang JBC.

Ketua Komisi III DPRD Jambi, Mazlan pada sidak tersebut mengatakan, kolam retensi JBC yang tidak dilengkapi sekat atau pintu air menyebabkan aliran air kolam retensi langsung mengarah ke anak sungai. Kemudian luapan air sungai tersebut dan menyebabkan banjir di permukiman warga dan jalan raya.

“Pantauan di lapangan, kolam retensi ini belum memenuhi standar. Ketika masalah ini ditanyakan kepada pihak JBC, pihak JBC berjanji memperdalam dan memperluas kolam ini. Pihak JBC juga berjanji membuat sekat dan pintu kolam retensi ini,”ujarnya.

Dikatakan, Komisi III DPRD Provinsi Jambi melakukan sidak ke kolam retensi JBC menanggi keluhan warga sekitar terkait banjir yang sering melanda permukiman mereka setelah kehadiran JBC. Ketika lokasi JBC masih kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Jambi, banjir tidak pernah melanda permukiman warga Simpang Mayang dan sekitarnya.

“Berdasarkan pengamatan kami, kolam retensi JBC sebenarnya berfungsi menampung empat aliran sungai di sekitarnya, yaitu dari Jamtos, Simpang Mayang, Tugu Juang dan Sungai Kambang. Namun karena kolam retensi tidak dibangun dengan baik, kolam tersebut pun justru menjadi penyebab banjir,”katanya.

Tinggikan Tanggul

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, kapasitas (daya tamping) kolam retensi JBC sudah ditingkatkan dari 18.000 meter kubik air menjadi 28.000 kubik air. Namun, perbaikan masih perlu dilakukan. Perbaikan termasuk meninggikan tanggul dan pemasangan pintu air agar aliran air dapat dikelola dengan lebih baik.

“Kami telah meminta pihak JBC dan dinas terkait segera meninggikan tanggul kolam retensi ini. Pintu air kolam retensi ini juga perlu dibuat guna mengatur debit air dan keluar masuk air, sehingga tidak sampai meluap ke permukiman masyarakat,”katanya.

Mazlan menegaskan, proyek pembangunan kolem retensi JBC tersbeut harus diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan. Jika tidak, DPRD akan merekomendasikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional JBC. DPRD akan terus mengawasi progres perbaikan kolam retensi dan drainase di kawasan JBC guna memastikan warga tidak lagi terdampak banjir akibat proyek tersebut

“Kami minta harus ada solusi cepat terkait pembuatan tanggul dan pintu air minggu ini. Jika tidak terealisasi, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah memberikan sanksi, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional,”tegasnya.

Menurut Mazlan, pembangunan kolam retensi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak JBC. Selain itu, DPRD juga menyoroti persoalan drainase (saluran air) di pemukiman warga. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperbaiki drainase tersebut. Biaya perbaikan drainase tersebut bisa menggunakan dana pertanggung-jawaban sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

“Untuk menangani drainase di Kota Jambi, ada kewenangan provinsi dan ada kewenangan kabupaten/kota. Pemprov Jambi harus berkoordinasi dengan Pemkot Jambi mengatur sistem drainase di permukiman warga,”jelasnya. (Matra/RS/PR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *