Konferensi pers mengenai penyitaan uang hasil korupsi impor gula di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). (Foto : Matra/Puspenkumkejagung).

(Matra, Jakarta) – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016.

Salah satu keberhasilan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus impor gula tersebut, yakni menyita sekitar Rp 565,34 miliar barang bukti kasus korupsi impor gula tersebut dari sembilan tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, SH, MH pada konferensi pers mengenai penyitaan uang hasil korupsi impor gula tersebut di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025) menjelaskan, penyitaan barang bukti korupsi tersebut dilakukan sejak 31 Januari 2025 hingga 20 Februari 2025.

Penyitaan uang hasil korupsi tersebut dilakukan dari sembilan tersangka, masing-masing tersangka TWN (PT Angels Products) dengan jumlah uang Rp 150,81 miliar. Tersangka WN (PT Andalan Furnindo) dengan jumlah uang Rp 121 miliar. Tersangka HS (PT Sentra Usahatama Jaya) dengan jumlah uang Rp 82,76 miliar.

Kemudian uang yang disita dari tersangka IS (PT Medan Sugar Industry) sekitar Rp 153 miliar. Uang korupsi yang disita dari tersangka TSEP (PT Makassar Tene) sekitar Rp 39,25 miliar, dari tersangka HAT (PT Duta Sugar International) sekitar Rp 41,23 miliar, dari tersangka ASB (PT Kebun Tebu Mas) sekitar Rp 47,87 miliar. Selanjutnya uang hasil korupsi yang disita dari tersangka HFH (PT Berkah Manis Makmur) sekitar Rp 149,16 miliar, dari tersangka ES (PT Permata Dunia Sukses Utama) sekitar Rp 32 miliar.

“Sekitar Rp 563,34 miliar total uang hasil korupsi yang disitadari sembilan tersangka impor gula tersebut dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri,”kata Harli Siregar.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan kasus korupsi impor gula pada konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). (Foto : Matra/Puspenkumkejagung).

Sembilan Perusahaan

Menurut Harli Siregar, penyidikan yang dilakukan Tim Jampidsus Kejagung terhadap sembilan orang tersangka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Jampidsus Kejagung Nomor : PRIN – 02 hingga PRIN – 10/F.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

Kasus korupsi impor gula tersebut berawal dari program pemenuhan stok gula nasional tahun 2015 – 2016. Dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula di pasaran sata itu, tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan telah menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah kepada sembilan perusahaan swasta.

Sembilan perusahaan swasta tersebut, PT Angels Product yang dipimpin direktur utama (dirut) perusahaan, tersangka TWN. Kemudian PT Andalan Furnindo yang dipimpin presiden direktur perusahaan, tersangka WN.

Selanjutnya PT Sentra Usahatama Jaya yang dipimipin dirut, tersangka HS. PT Medan Sugar Industry dengan dirut tersangka IS, PT Permata Dunia Sukses Utama dengan direktur tersangka ES, PT Makassar Tene (direktur tesrsangka TSEP), PT Duta Sugar Internasional (direktur tersangka HAT), PT Berkah Manis Makmur (dirut tersangka HFH) dan PT Kebun Tebu Mas (direktur tersangka ASB).

Dijelaskan, Menteri Perdagangan TTL memberikan izin kepada Sembilan perusahaan tersebut mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula, seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung. Sedangkan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN yang ditunjuk pemerintah. Kemudian penjualan gula kristal putih tersebut dilakukan dengan operasi pasar.

Menurut Harli Siregar, pemberian Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan yang ditandatangani tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan dan Karyanto Suprih selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Luar Negeri tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Dikatakan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 sesuai Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 mencapai Rp 578.105.411.622,47 (lima ratus tujuh puluh delapan miliar seratus lima juta empat ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh dua rupiah koma empat puluh tujuh sen). (Matra/RS/PKA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *