
(Matra, Palembang) – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap seorang buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan anak, Stefanus Richard Kysi Pratama bin M Ricky Kurnia. Terpidana yang bersembunyi dari kejaran petugas sekitar dua tahun tersebut disergap di rumah orangtuanya, Kota Pelembang, Sumsel, Selasa (25/2/2025) sore.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di kantor Kejati Sumsel, Kota Palembang, Sumsel, Selasa (25/2/2025) menjelaskan, penangkapan buronan terpidana penganiayaan anak tersebut dipimpin Kepala Seksi (Kasi) V Kejati Sumsel yang juga Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, Adi Chandra, SH, MH.
Dikatakan, terpidana Stefanus Richard dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama satu tahun dan 11 sebelas bulan setelah dijatuhi hukuman pidana penjara tahun 2023. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor: 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 4 April 2023, terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Terpidana Stefanus Richard menghindar dari putusan pengadilan tersebut dengan melarikan diri. Selama satu tahun 11 bulan melarikan diri, Stefanus Richard berpindah-pindah dari Kota Palembang, Lubuk Linggau (Lampung), Jambi, Riau hingga Banda Aceh.
“Setelah melalui proses pencarian selama kurang lebih dua minggu, Tim Tabur Kejati Sumsel akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi terpidana di Kota Palembang dan langsung melakukan penangkapan, Selasa (25/2/2025). Terpidana tersebut ditangkap di rumah orangtuanya, Kota Palembang,”katanya.

Terpidana Stefanus Richard merupakan pelaku tindak pidana, yakni melakukan kekejaman dan penganiayaan terhadap anak. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kasus KDRT yang melibatkan Stefanus Richard disidangkan disidangkan di PN Palembang tanpa dihadiri terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia) medio April 2023. PN Palembang menjatuhi pidana terhadap terdakwa Stefanus Richard dengan hukuman 1,3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Menurut Vanny Yulia Eka Sari, setelah tertangkap, terpidana Stefanus Richard langsung dibawa Tim Tabur Kejati Sumsel ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk menjelani pemeriksaan. Selanjutnya terpidana Stefanus Richard menjalani proses hukum hingga menjalani eksekusi di penjara.
“Kejati Sumsel bersikap tegas dan komitmen menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap buronan dapat ditangkap untuk menjalani putusan yang telah ditetapkan pengadilan,”katanya. (Matra/RS/PKS).