
(Matra, Jambi) – Jajaran beberapa pemerintahan daerah di Provinsi Jambi hingga kini masih banyak yang dilanda dugaan-dugaan kasus korupsi. Dugaan kasus korupsi tersebut terjadi di berbagai organisasi perangkat dinas (OPD) di beberapa kabpaten. Kasus korupsi tersebut menyangkut berbagai pembangunan penerangan jalan, pengadaan air bersih, pengadaan sapi, pembangunan dermaga hingga pengadaan pupuk bersubsidi.
Jajaran kejaksaan di Provinsi Jambi pun terus berupaya membongkar dan memberantas tuntas kasus-kasus korupsi tersebut. Salah satu kasus dugaan korupsi yang kini gencar ditangani kejaksaan di Jambi, yakni dugaan kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Guna mengusut kasus dugaan kasus korupsi tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh melakukan penggeledahan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci, Senin (24/2/2025).
Tipidsus Kejari Sungaipenuh menyita sebanyak 180 dokumen pada penggeledahan tersebut. Kemudian saksi yang sudah dimintai keterangan terkait kasus korupsi tersebut sebanyak delapan orang. Para saksi berasal dari pejabat dan pegawai Dishub Kabupaten Kerinci.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sungaipenuh, Sukma Jaya Negara melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Sungaipenuh, Andi Sugandi di Kota Sungaipenuh, Senin (24/2/2025) menjelaskan, pihaknya melakukan penggeledahan kantor Dishub Kabupaten Kerinci guna melengkapi bukti-bukti penyidikan kasus dugaan korupsi PJU senilai Rp 5,4 miliar di Kerinci.
“Kami belum memberikan pernyataan resmi mengenai penggeledahan ini karena pemeriksaan masih terus berlanjut. Hasil pemeriksaan nanti akan kami informasikan secara resmi,”ujarnya.
Andi Sugandi mengatakan, dugaan kasus korupsi PJU senilai Rp 5,4 miliar di Dishub Kabupaten Kerinci terjadi pada tahun 2023. Kejari Sungaipenuh terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut guna mengetahui pelaku utamanya.
“Hingga kini kami masih melakukan penyidikan dengan pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan para saki. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi ini,”katanya.

Korupsi Pupuk dan Sapi
Selain kasus korupsi PJU di Kerinci, satu lagi kasus korupsi yang masih terus ditangani aparat penegak hukum, yakni kasus korupsi penyelewengan distribusi 1.256 ton pupuk bersubsidi di lingkungan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo.
Kasus korupsi pupuk senilai Rp 3,8 miliar tahun anggaran 2022 tersebut sudah memasuki penahanan tersangka. Tiga tersangka yang dijerat dalam kasus korupsi pupuk bersubsidi tersebut, masing-masing, Sri Sumarsih, Sujatmoko dan M Subhan masih ditahan di Lapas Kelas IIB Muarabungo.
Seorang terdakwa, Sri Sumarsih mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Muarabungo, Kabupaten Bungo.terkait kasus korupsi pengadaan dan distribusi pupuk bersubsidi tersebut. Namun Majelis Hakim PN Muarabungo menolak gugatan praperadilan Sri Sumarsih.
Pada sidang praperadilan kasus korupsi pupuk bersubsidi di Bungo baru-baru ini, Majelis Hakim PN Muarabungo, Diana Retno Wati, SH menegaskan menolak seluruh dalil atau alasanpermohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sri Sumarsih.
“Penyidikan dan dakwaan yang diajukan Kejari Muarabungo terkait kasus korupsi distribusi pupuk bersubsidi tersbeut sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ujarnya.
Sementara itu, dalam sidang praperadilan tersebut, terdakwa Sri Sumarsih melalui penasihat hukumnya menyatakan, penetapan status Sri Sumarsih menjadi tersangka kasus korupsi distribusi pupuk bersubsidi tersebut tidak sah. Namun, menurut majelis hakim, seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan Kejari Muarabungo terkait kasus korupsi tersbeut sesuai prosedur hukum.
Jajaran kejari Muarabungo pun bersikap tegas menangani kasus korupsi distribusi pupuk tersebut karena kasus korupsi tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan para petani kecil.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muarabungi, Silfanus Rotua Simanullang, SH, MH mengatakan, pihaknya akan terus mngupayakan agar para terdakwa kasus korupsi pupuk tersebut divonis hukuman sesuai pelanggaran pidana korupsi yang mereka lakukan.
Dijelaskan, kasus korupsi penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi di Bungo tersbeut mencapai 1.256 ton pupuk bersubsidi. Penyelewengan distribusi pupuk tersebut terdiri dari pupuk urea sekitar 240 ton, NPK (632 ton), SP36 (160 ton), ZA (144 ton) dan pupuk organik (80 ton).
Berdasarkan audit (pemeriksaan) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan kasus korupsi pupuk bersubsidi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 3,8 miliar.
Masih ada beberapa kasus dugaan korupsi yang kini perlu mendapat penanganan serius dari jajaran Kejaksaan di Jambi. Di antaranya dugaan kasus korupsi pengadaan sapi senilai Rp 4,8 miliar tahun anggaran 2023 di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortiklutura dan Peternakan Provinsi Jambi.
Proyek pengadaan sapi yang dinilai gagal tersebut dlaksanakan di Kabupaten Merangin dengan nilai sekitar Rp 1,1 miliar, Kabupaten Tebo (Rp 1,4 miliar), Kabupaten Muarojambi (Rp 1 miliar) dan Kabupaten Tanjungjabung Barat (Rp 1,3 miliar).
Kemudian kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga senilai Rp 1,77 miliar tahun anggaran 2024 di lingkungan Unit Pelaksana Dinas Teknis (UPPTD) Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat. (Matra/RS/BerbagaiSumber).