Wali Kota Pematangsiantar, H Susanti Dewayani pada pembukaan Musrenbang Kecamatan Siantar Utara di kantor Camat Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumut, Selasa (18/2/2025). (Foto : Matra/DiskominfoPematangsiantar).

(Matra, Pematangiantar) – Jajaran pemerintahan kelurahan dan kecamatan di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diharapkan tidak mengutamakan kepentingan kelompok dan golongan tertentu dalam penyusunan rencana pembangunan daerah. Hal itu penting agar rencana pembangunan yang disusun mulai dari tingkat bawah (kelurahan dan kecamatan) benar-benar realistits dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Kota Pematangsiantar diharapkan menghasilkan usulan program/kegiatan yang realistis dan berkualitas. Rencana pembangunan harus benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan keinginan kelompok atau golongan tertentu. Hal itu penting agar rencana pembangunan benar-benar berdaya guna dan berhasil guna,”kata Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani, SpA pada pembukaan Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Siantar Utara 2026 di aula kantor Camat Siantar Utara, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Suka Dame, Kota Pematangsiantar, Selasa (18/2/2025).

Menurut Susanti Dewayani, Musrenbang RKPD tingkat kecamatan merupakan forum yang sangat strategis. Hasil musrenbang kecamatan tersebut akan dijadikan sebagai bahan pembahasan dalam Musrenbang RKPD Tingkat Kota Pematangsiantar. Hasil musrenbang kecamatan juga sekaligus sebagai masukan dalam penyempurnaan rancangan RKPD Tahun 2026.

Dikatakan, musrenbang RKPD tingkat kecamatan merupakan media penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan kegiatan prioritas pemerintah kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di tingkat kecamatan. Hasil kesepakatan peserta musrenbang kecamatan nantinya akan diprioritaskan secara optimal guna mendapatkan alokasi anggaran yang proporsional di tahun 2026.

Susanti Dewayani mengatakan, melalui musrenbang dapat dihimpun berbagai masukan dan saran dari para pemangku kepentingan, khususnya terhadap tema, prioritas, fokus serta target pembangunan tahun 2026.

“Semua delegasi hendaknya dapat menyampaikan usulan program/kegiatan secara partisipatif dan demokratis pada pelaksanaan musrenbang kecamatan ini. Usulan tersebut diharapkan tetap memperhatikan kewenangan, baik kewenangan kecamatan, kota, provinsi, maupun kewenangan Pemerintah Pusat,”katanya.

Wali Kota Pematangsiantar, H Susanti Dewayani (lima dari kiri) bersama peserta Musrenbang Kecamatan Siantar Utara di kantor Camat Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumut, Selasa (18/2/2025). (Foto : Matra/DiskominfoPematangsiantar).

Kesempatan

Dikatakan, Musrenbang Kecamatan Siantar Utara tersebut merupakan kesempatan yang sangat baik untuk bersama-sama melakukan pembahasan dan penjaringan aspirasi, saran dan masukan untuk penyempurnaan RKPD Kota Pematangsiantar tahun 2026. Untuk itu, peran serta seluruh delegasi sangat dibutuhkan mendiskusikan dan menetapkan usulan rencana pembangunan kecamatan itu yang akan dibawakan ke Musrenbang Kota Pematangsiantar.

Susanti Dewayani mengingatkan masyarakat dan seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar mensukseskan sejumlah agenda pembangunan nasional yang harus tetap ditindaklanjuti di daerah. Agenda pembangunan nasional tersebut tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Kemudian Pemkot Pematangsiantar juga harus tetap mendukung prioritas pembangunan Provinsi Sumut

Sementara itu, Camat Siantar Utara, Marlon Brando Sitorus, SSTP, MSi pada kesempatan tersebut mengatakan, Musrenbang Kecamatan Siantar Utara tahun ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Musrenbang tahun ini lebih banyak mengutamakan usulan perencanaan pembangunan infrastruktur dan ekonomi,”katanya. (Matra/RS/DPS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *