
(Matra, Jambi) – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang menangani kasus korupsi Bank Jambi menyita barang bukti uang korupsi sekitar Rp 1,7 miliar dari tersangka AE, Rabu (18/2/2025). Uang tersebut dititipkan pada rekening penitipan Kejati Jambi di Bank BRI Cabang Jambi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Yudi Prihastoro, SH, MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, SH, MH di Kejati Jambi, Rabu (19/2/2025) menjelaskan, uang yang disita dari tersangka korupsi Bank Jambi, AE tersebut merupakan bukti gagal bayar MTN PT SNM di Bank Jambi tahun 2017-2018. Penyitaan uang tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara korupsi Bank Jambi.
Disebutkan, keterlibatan tersangka AE dalam kasus korupsi Bank Jambi membuat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal primair (pokok) dan subsidair (tambahan). Secara primair, tersangka AE dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan secara subsidair, tersangka dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dikatakan, berdasarkan hasil penyidikan kasus korupsi Bank Jambi, tersangka AE diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa orang lainnya. Masing-masing, terpidana mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Jambi, Yunsak El Halcon bin H Zaihifni Sihak (Alm) yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.
Kemudian, terpidana Dadang Suryanto Bin Supandi yang sudah dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, terpidana Andri Irvandi bin Djohan yang dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan terdakwa Leo Darwin yang diputuskan pidana penjara 16 tahun.
“Terdakwa Andri Irvandi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi sedang proses pengajuan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jambi,”katanya.
Dijelaskan, tndak pidana korupsi perkara gagal bayar dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) di Bank Jambi periode 2017-2018 menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 310,12 miliar.
“Karena itu Kejati Jambi terus berupaya menyelesaikan perkara korupsi Bank Jambi ini secara profesional, transparan dan akuntabel. Hal itu dilakukan demi penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum. Penanganan kasus korupsi ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman, namun juga pada pemulihan/penyelamatan keuangan negara,”katanya. (Matra/RS/PKJ).