
(Matra, Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan sepenuhnya pemanfaatan sekitar 200.000 hektare (ha) asset perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), provinsi Riau kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aset PT Duta Palma Group tersebut sudah disita negara sebagai barang bukti kasus korupsi pembangunan perkebunan kelapa sawit.
Pemberian kewenangan pemanfaatan aset PT Duta Palma Group kepada BUMN tersebut disampaikan Jaksa Agung, Prof Drs Sanitiar (ST) Burhanuddin, SH, MM dengan Menteri BUMN, Erick Tohir di gedung utama Kejagung, Jakarta, Senin (18/2/2025).
Jagsa Agung, ST Burhanuddin pada kesempatan tersebut mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Kejagung akan mengupayakan agar aset tersebut PT Duta Palma Group dapat dititipkan dan dikelola Kementerian BUMN. Dengan demikian aset areal perkebunan sawit tersebut dapat terjaga dan tidak mengalami penurunan nilai dan kualitas.
“Saya mengharapkan, nantinya aset yang berhubungan dengan PT Duta Palma Group dapat terus menghasilkan keuntungan bagi negara, khususnya bagi masyarakat sekitar ataupun tenaga kerja yang menggantungkan mata pencaharian di PT Duta Palma Group,”ujarnya.
Dikatakan, pihaknya menitipkan aset lahan PT Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN karena perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Dirut PT Duta Palma Group, SD dan kroni-kroninya masih berjalan dan belum melahirkan putusan final.
“Pengelolaan aset PT Duta Palma Group tersebut perlu diserahkan kepada Kementerian BUMN selaku institusi yang dapat mengelola sesuai tugas dan fungsi mengelola aset negara,”katanya.
Sementara itu, Menteri BUMN, Erick Tohir mengatakan, pihaknya terus menjaga koordinasi dengan Kejagung terkait kebijakan yang selama ini telah berjalan baik. Contohnya terkait penanganan perkara PT Garuda Indonesia yang difokuskan dalam recovery asset (pemulihan aset).
“Sesuai dengan visi Pemerintah dan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemberantasan tindak pidana korupsi harus ditegakkan. Tetapi aset yang bermanfaat bagi negara dan masyarakat harus tetap terlindungi,”tambahnya. (Matra/RS/PKA).