Para aktivias mahasiswa dan perwakilan karyawan seusai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Kabupaten Asahan dan perusahaan karet, PT ARI di DPRD Asahan, Kisaran, Sumut, Senin (17/2/2025). (Foto : Matra/Johan Sitorus).

(Matra, Asahan) – Perusahaan karet di Kabupaten Asahan, PT Agri Rubberindo Industri (ARI) dinilai membohongi karyawan. Kebohongan itu tercermin dari sikap manajemen perusahaan yang melakukan manipulasi isi surat pemutusan hubungan kerja (PHK), jumlah gaji karyawan dan memotong pesangon hingga 50 %.

Masalah tersebut terungkap pada rapat dengar pendapatan Komisi C (Bidang Kesra) DPRD Kabupaten Asahan dengan PT ARI di gedung DPRD Kabupaten Asahan, Kisaran, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (17/2/2025). Rapat dengar pendapat tersebut juga diikuti para aktivis mahasiswa Asahan dan karyawan perusahaan.

Sulisisna Eriva, seorang karyawan yang sudah bekerja selama 24 tahun di PT ARI mengungkapkan, dirinya merasa dibohoni pihak perusahaan karena isi surat PHK diduga dimanipulasi pihak perusahaan. Pada penanda-tanganan surat PHK, ternyata isi surat yang diberikan perusahaan untuk ditanda-tangani karyawan ternyata berisi surat pengunduran diri. Kemudian pesangon karyawan korban PHK juga dipotong 50 %.

“Selama bekerja di PT ARI sejak 2019 hingga kini, gaji kami juga tidak pernah dinaikkan perusahaan. Bahkan selama ini, gaji yang kami terima sesuai slip gaji selama ini di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Asahan. Namun pihak perusahaan melaporkan jumlah gaji kami ke Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar Rp 3 juta,”katanya.

Manager PT ARI, Edi didampingi staf Clara pada kesempatan tersebut mengatakan, perusahaan sudah memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK sesuai dengan kesanggupan perusahaan.Hal tersebut disebabkan perusahaaanya bangkrut. Sulitnya kondisi usaha bahkan membuat PT ARI kini beroperasi lagi.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Asahan, Kiki Komeni dan Sekertaris Komisi C, Satria Sihombing pada kesempatan itu mengatakan, kebijakan perusahaan terhadap karyawan yang terkena PHK harus diterima karena perusahaan sudah bangkrut.

“Seperti yang kita dengar dari keterangan Pak Edi (Manager PT ARI), perusahaan mereka sudah bangkrut. Jadi perusahaan tidak bisa dituntut. Namun demikian kita akan kembali melakukan rapat membahas tuntutan masyarakat,”ujarnya.

Kecewa

Menanggapi pernyataan Ketua Komisi C DPRD Asahan, Kiki Komeni tersebut, para mahasiswa dan karyawan perusahaan yang terkena PHK pun kecewa. Koordinator Mahasiswa dan Buruh Mingguan PT ARI, Johan Sitorus mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan pernyataan Komisi C DPRD Asahan yang tidak memberikan solusi terhadap pengaduan warga masyarakat, khususnya korban PHK perusahaan PT ARI.

Dikatakan, seharusnya Komisi C DPRD Asahan meminta bukti file (dokumen) resmi dari pihak terkait yang menyatakan PT ARI bangkrut dan apa penyebab perusahaan tersebut bangkrut. Kemudian pihak Komisi C DPRD Asahan juga mestinya memberikan solusi atas pengaduan karyawan, bukan malah terkesan membela pihak perusahaan. Padahal para karyawan memiliki anggota keluarga yang membutuhkan biaya hidup.

“Saya kecewa melihat kualitas anggota DPRD Asahan. Mereka sepertinya tidak bisa melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. Semestinya para anggota DPRD Asahan memiliki kajian terkait masyarakat yang diduga dizolimi perusahaan. DPRD seharusnya memiliki tanggung jawab memikirkan nasib rakyat,”katanya.

Johan Sitorus mengatakan, Pasal 156 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, jika terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan uang penghargaan. Jumlah pesangon diatur dalam Pasal 40 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

“Pasal tersebut menyebutkan bahwa, perusahaan bertanggung jawab memberikan pesangon atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) kepada karyawan yang di PHK. Baik dalam keadaan perusahaan bangkrut ataupun tidak,”katanya. (Matra/RS/JS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *